PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial MI (26) ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya terkait kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (12/3). Aksi pencurian yang dilakukan MI sempat terekam CCTV saat sedang mencuri handphone di Rumah Makan (RM) Pondok Danau, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (3/3).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, pelaku MI (26) berhasil diamankan di rumahnya, Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru.
"Awalnya anggota Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (26) di rumahnya, Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat, Pekanbaru," ujar Kapolsek, Senin (14/3).
MI ditangkap setelah anggota polisi mengidentifikasi rekaman CCTV di rumah makan yang disatroni oleh pelaku. "Kami melakukan penyelidikan. Dari hasil CCTV dikembangkan, dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku MI (26)," kata Kapolsek.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Realme C11 di dalam rumah makan Pondok Danau. Kemudian HP tersebut dijualnya kepada orang lain senilai RP450 ribu melalui media sosial.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) – Seorang pria berinisial MI (26) ditangkap tim Opsnal Polsek Bukit Raya terkait kasus pencurian dengan pemberatan, Sabtu (12/3). Aksi pencurian yang dilakukan MI sempat terekam CCTV saat sedang mencuri handphone di Rumah Makan (RM) Pondok Danau, Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (3/3).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri mengatakan, pelaku MI (26) berhasil diamankan di rumahnya, Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru.
- Advertisement -
"Awalnya anggota Opsnal mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Atas informasi tersebut tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku MI (26) di rumahnya, Jalan Dirgantara, Kelurahan Tangkerang Barat, Pekanbaru," ujar Kapolsek, Senin (14/3).
MI ditangkap setelah anggota polisi mengidentifikasi rekaman CCTV di rumah makan yang disatroni oleh pelaku. "Kami melakukan penyelidikan. Dari hasil CCTV dikembangkan, dan alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku MI (26)," kata Kapolsek.
- Advertisement -
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka MI mengakui telah melakukan pencurian 1 unit HP merk Realme C11 di dalam rumah makan Pondok Danau. Kemudian HP tersebut dijualnya kepada orang lain senilai RP450 ribu melalui media sosial.
"Atas perbuatan yang dilakukannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana," pungkasnya.(dof)