Sabtu, 29 Agustus 2026
- Advertisement -

Ayah Tiri Cabuli Anak Disabilitas hingga Hamil

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Pria bejat ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar, Rabu (9/3/2022).

Terkuaknya kejadian ini berawal, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban  D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Baca Juga:  Kadiskes Tinjau Vaksinasi Dosis II dan Booster di Lapas IIA Bangkinang.

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu (9/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini sudah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga:  Bupati Kampar Lantik Satu Kepala Dinas dan 221 Penyetaraan dan 15 Pejabat Eselon IV

Ditambahkan Bery, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Pria bejat ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar, Rabu (9/3/2022).

Terkuaknya kejadian ini berawal, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban  D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Baca Juga:  Kadiskes Tinjau Vaksinasi Dosis II dan Booster di Lapas IIA Bangkinang.

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

- Advertisement -

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu (9/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini sudah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Kejari Kampar Terima Tersangka Tahap II Pembangunan RSUD Bangkinang

Ditambahkan Bery, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Pria bejat ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar, setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar, Rabu (9/3/2022).

Terkuaknya kejadian ini berawal, Selasa (08/03/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban  D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Baca Juga:  Sempat Hilang Dua Hari, Korban Tenggelam di Sungai Kampar Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi Awal

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, Rabu (9/3/2022) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini sudah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Baca Juga:  125 Peserta Ikuti Sumatra Tribute 1981

Ditambahkan Bery, bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: Erwan Sani

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari