Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Menag soal Aturan Pengeras Suara Masjid: Agar Masyarakat Harmonis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Disebutkannya, aturan tersebut dibuat semata-kata untuk membuat masyarakat semakin harmonis.

"Kemarin kami sudah terbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Jadi kami tidak melarang, silakan saja digunakan karena itu kan juga bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini kan juga harus diatur bagaimana volumenya, jangan kenceng-kenceng," kata Menag saat berkunjung ke Riau, Rabu (23/2).

Yaqut kembali menegaskan, bahwa aturan tersebut dibuat semata-mata agar masyarakat semakin harmonis. Karena itu aturan tersebut dibuat untuk menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan dari pengeras suara itu sendiri.

Baca Juga:  Dekan FISIP Diberhentikan Sementara, Agar Fokus Pemeriksaan Kasus

"Kita tahu daerah kita ini mayoritas muslim. Hampir setiap seratus dua ratus meter ada musala atau masjid. Bayangkan kalau dalam waktu bersamaan semuanya menyalakan toa secara bersamaan jadi seperti apa. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan," ujarnya.

Pada saat itu, Menag juga mengumpamakan jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan, depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak? Jadi suara-suara apapun itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," sebutnya.

Menag juga menyampaikan bahwa dukungan atas pengaturan tersebut sudah banyak hingga saat ini. Karena hal tersebut dibuat semata-mata agar masyarakat semakin harmonis.

Baca Juga:  Achmad: Copot Kepala Sekolah, dan Tahan Ijazah Siswa yang Terlibat

"Speaker masjid dan musala silakan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu," ujarnya.

Terkait pelaksanaan ibadah haji, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memberangkatkan tim ke Arab Saudi untuk memperjelas apakah tahun ini akan ada jamaah yang diberangkatkan atau tidak. Namun demikian, pihaknya tetap menyiapkan skema pemberangkatan.

"Kami sudah siapkan skema full, 30 persen dan skema tidak memberangkatkan. Mitigasinya juga sudah kami buat," katanya.

Jika pemerintah Arab Saudi membuka negaranya untuk jamaah calon haji asal Indonesia, pihaknya sudah sangat siap untuk memberangkatkan jamaah calon haji.

"Jadi kita tunggu saja kepastiannya dari pemerintah Arab Saudi. Kalau kita sudah sangat siap untuk memberangkatkan jamaah haji," ujarnya.(sol)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengakui pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di masjid dan musala. Disebutkannya, aturan tersebut dibuat semata-kata untuk membuat masyarakat semakin harmonis.

"Kemarin kami sudah terbitkan surat edaran tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Jadi kami tidak melarang, silakan saja digunakan karena itu kan juga bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini kan juga harus diatur bagaimana volumenya, jangan kenceng-kenceng," kata Menag saat berkunjung ke Riau, Rabu (23/2).

- Advertisement -

Yaqut kembali menegaskan, bahwa aturan tersebut dibuat semata-mata agar masyarakat semakin harmonis. Karena itu aturan tersebut dibuat untuk menambah manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan dari pengeras suara itu sendiri.

Baca Juga:  2022, Pemprov Riau Alokasikan Anggaran Rp207,8 M untuk Dumai

"Kita tahu daerah kita ini mayoritas muslim. Hampir setiap seratus dua ratus meter ada musala atau masjid. Bayangkan kalau dalam waktu bersamaan semuanya menyalakan toa secara bersamaan jadi seperti apa. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan," ujarnya.

- Advertisement -

Pada saat itu, Menag juga mengumpamakan jika tinggal di wilayah yang banyak memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan tentu akan mengganggu.

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup di komplek kiri kanan, depan belakang melihara anjing semua dan dalam waktu bersamaan kita terganggu tidak? Jadi suara-suara apapun itu harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan," sebutnya.

Menag juga menyampaikan bahwa dukungan atas pengaturan tersebut sudah banyak hingga saat ini. Karena hal tersebut dibuat semata-mata agar masyarakat semakin harmonis.

Baca Juga:  Lalin Sumbar Menuju Riau Ramai Lancar, Waspadai Enam Titik Macet

"Speaker masjid dan musala silakan dipakai, tapi tolong diatur agar tidak ada yang merasa terganggu," ujarnya.

Terkait pelaksanaan ibadah haji, dalam waktu dekat pihaknya juga akan memberangkatkan tim ke Arab Saudi untuk memperjelas apakah tahun ini akan ada jamaah yang diberangkatkan atau tidak. Namun demikian, pihaknya tetap menyiapkan skema pemberangkatan.

"Kami sudah siapkan skema full, 30 persen dan skema tidak memberangkatkan. Mitigasinya juga sudah kami buat," katanya.

Jika pemerintah Arab Saudi membuka negaranya untuk jamaah calon haji asal Indonesia, pihaknya sudah sangat siap untuk memberangkatkan jamaah calon haji.

"Jadi kita tunggu saja kepastiannya dari pemerintah Arab Saudi. Kalau kita sudah sangat siap untuk memberangkatkan jamaah haji," ujarnya.(sol)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari