Pemilik 37 Kg Sabu di Bengkalis Dituntut Hukuman Mati

BENGKALIS (RIAUPOS.CP) — Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa pemilik 37 kg sabu, 75 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu happy five, Kamis (15/8). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Aci Jaya Saputra SH terhadap Suci Ramadianto, Iwan Irawan Rojali, Surya Darma, dan Muhammad Aris. Sidang itu sendiri dipimpin Zia Ul Jannah SH didampingi dua hakim anggota. Para terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH), Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.

 

- Advertisement -

Dibacakan sekaligus, JPU me­minta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini. Memberatkan kelima terdakwa antara lain dalam memberikan keterangan berbelit dan tidak mengakui barang haram itu milik pelaku. Sedangkan yang meringankan menurut JPU sama sekali tidak ada. Kelima terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan me­yakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. JPU meminta kepada majelis hakim menghukum, terdakwa Suci Ra­madianto, Rojali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati. Selanjutnya meminta majelis hakim menghukum Surya Darma dan Muhammad Aris dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

 

- Advertisement -

Sidang kembali digelar dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan oleh PH terdakwa pada 21 atau 22 Agustus mendatang. Diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di perairan Bengkalis.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

 

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

 

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut. Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.(esi)

Editor: Firman Agus

BENGKALIS (RIAUPOS.CP) — Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa pemilik 37 kg sabu, 75 ribu pil ekstasi, dan 10 ribu happy five, Kamis (15/8). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis Aci Jaya Saputra SH terhadap Suci Ramadianto, Iwan Irawan Rojali, Surya Darma, dan Muhammad Aris. Sidang itu sendiri dipimpin Zia Ul Jannah SH didampingi dua hakim anggota. Para terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH), Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.

 

Dibacakan sekaligus, JPU me­minta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini. Memberatkan kelima terdakwa antara lain dalam memberikan keterangan berbelit dan tidak mengakui barang haram itu milik pelaku. Sedangkan yang meringankan menurut JPU sama sekali tidak ada. Kelima terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan me­yakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. JPU meminta kepada majelis hakim menghukum, terdakwa Suci Ra­madianto, Rojali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati. Selanjutnya meminta majelis hakim menghukum Surya Darma dan Muhammad Aris dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara.

 

Sidang kembali digelar dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan oleh PH terdakwa pada 21 atau 22 Agustus mendatang. Diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di perairan Bengkalis.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB. Petugas pun melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

 

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor handphone untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

 

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut. Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.(esi)

Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari