Sabtu, 30 Mei 2026
- Advertisement -

Pelaku Usaha Wajib Miliki Rekomendasi Pengelolaan Lingkungan

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan meminta dengan tegas agar pelaku usaha serta perusahaan dapat mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 tentang rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini menyusul kembali maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Negeri Seiya Sekata ini. Salah satunya adanya pembuangan limbah yang berdampak menyebabkan habitat hewan air menjadi mati, belum lama ini.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra MSi kepada Riau Pos, Kamis (21/10) kemarin di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa, Perbup tersebut sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2016.

"Ya, dokumen lingkungan yang tertuang dalam Perbup ini, sangat penting. Sehingga kita minta dengan tegas seluruh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki dokumen lingkungan. Seperti klinik atau rumah sakit, penginapan, air isi ulang, bengkel, peternakan dan perumahan serta perusahaan, dapat segera mengurus dokumen lingkungan tersebut,"terangnya.

Diungkapkan Eko bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan. Yakni pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi pengelolan lingkungan hidup dari DLH Pelalawan.

"Jadi, bagi pelaku usaha yang membandel tidak melengkapi usahanya dengan dokumen lingkungan, akan kita berikan sanksi administratif. Berupa paksaan pemerintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidupnya. Dan jika tidak mengindahkan juga, maka akan cabut izin usaha mereka,"ujarnya.

Ditambahkan mantan Kabid Amdal DLH Pelalawan ini bahwa, sanksi yang diberikan ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dimana setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal.(amn)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan meminta dengan tegas agar pelaku usaha serta perusahaan dapat mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 tentang rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini menyusul kembali maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Negeri Seiya Sekata ini. Salah satunya adanya pembuangan limbah yang berdampak menyebabkan habitat hewan air menjadi mati, belum lama ini.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra MSi kepada Riau Pos, Kamis (21/10) kemarin di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa, Perbup tersebut sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2016.

"Ya, dokumen lingkungan yang tertuang dalam Perbup ini, sangat penting. Sehingga kita minta dengan tegas seluruh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki dokumen lingkungan. Seperti klinik atau rumah sakit, penginapan, air isi ulang, bengkel, peternakan dan perumahan serta perusahaan, dapat segera mengurus dokumen lingkungan tersebut,"terangnya.

Diungkapkan Eko bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan. Yakni pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi pengelolan lingkungan hidup dari DLH Pelalawan.

- Advertisement -

"Jadi, bagi pelaku usaha yang membandel tidak melengkapi usahanya dengan dokumen lingkungan, akan kita berikan sanksi administratif. Berupa paksaan pemerintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidupnya. Dan jika tidak mengindahkan juga, maka akan cabut izin usaha mereka,"ujarnya.

Ditambahkan mantan Kabid Amdal DLH Pelalawan ini bahwa, sanksi yang diberikan ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dimana setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal.(amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan meminta dengan tegas agar pelaku usaha serta perusahaan dapat mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 53 tentang rekomendasi pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini menyusul kembali maraknya dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Negeri Seiya Sekata ini. Salah satunya adanya pembuangan limbah yang berdampak menyebabkan habitat hewan air menjadi mati, belum lama ini.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra MSi kepada Riau Pos, Kamis (21/10) kemarin di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa, Perbup tersebut sesuai dengan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/12/2016.

"Ya, dokumen lingkungan yang tertuang dalam Perbup ini, sangat penting. Sehingga kita minta dengan tegas seluruh pelaku usaha, baik perorangan maupun badan usaha, wajib memiliki dokumen lingkungan. Seperti klinik atau rumah sakit, penginapan, air isi ulang, bengkel, peternakan dan perumahan serta perusahaan, dapat segera mengurus dokumen lingkungan tersebut,"terangnya.

Diungkapkan Eko bahwa, pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan. Yakni pembekuan hingga pencabutan izin lingkungan pelaku usaha yang tidak memiliki rekomendasi pengelolan lingkungan hidup dari DLH Pelalawan.

"Jadi, bagi pelaku usaha yang membandel tidak melengkapi usahanya dengan dokumen lingkungan, akan kita berikan sanksi administratif. Berupa paksaan pemerintah kepada orang perorangan atau badan usaha untuk segera menyiapkan dokumen lingkungan hidupnya. Dan jika tidak mengindahkan juga, maka akan cabut izin usaha mereka,"ujarnya.

Ditambahkan mantan Kabid Amdal DLH Pelalawan ini bahwa, sanksi yang diberikan ini sesuai Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dimana setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal.(amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari