Kamis, 19 September 2024

Novel: Pejabat Korupsi Tidak Boleh Dimaklumi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku dirinya kini bukan lagi bagian dari KPK. Hal ini setelah resmi dipecat oleh Pimpinan KPK dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Kamis (30/9) kemarin.

Novel menegaskan, 57 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat meninggalkan sejarah yang baik bagi pemberantasan korupsi.

"Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik. Prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen SDM yang hebat," kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Jumat (1/10).

Menurut Novel, dirinya bersama puluhan rekan lainnya tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran etik. Mereka tetap menjaga integritas, meski harus dipecat oleh Pimpinan KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  APBN/APBD Boleh Digunakan untuk Penanganan Covid-19

"Kami keluar dengan kepala tegak, karena menjaga integritas," tegas Novel.

Novel menyampaikan, terima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada 57 pegawai KPK.

- Advertisement -

"Penghargaan, penghormatan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan," ucap Novel.

Meski demikian, Novel tak mentolelir kepada semua penyelenggara negara yang berani bermain praktik rasuah. Dia menegaskan, tetap akan memperjuangkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," tegas Novel.

Sebagaimana diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per 30 September 2021.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi Pantun, PHI88 dan HI FISIP Unri Kejar Gelar MURI

Sehari sebelumnya, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni penyidik muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena menjalani pendidikan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku dirinya kini bukan lagi bagian dari KPK. Hal ini setelah resmi dipecat oleh Pimpinan KPK dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Kamis (30/9) kemarin.

Novel menegaskan, 57 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat meninggalkan sejarah yang baik bagi pemberantasan korupsi.

"Kemarin saya dan kawan-kawan resmi berhenti dengan hormat dari KPK. Alhamdulillah kami berhenti meninggalkan legasi yang baik. Prestasi penindakan, pencegahan dan manajemen SDM yang hebat," kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter pribadinya, Jumat (1/10).

Menurut Novel, dirinya bersama puluhan rekan lainnya tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran etik. Mereka tetap menjaga integritas, meski harus dipecat oleh Pimpinan KPK.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi Pantun, PHI88 dan HI FISIP Unri Kejar Gelar MURI

"Kami keluar dengan kepala tegak, karena menjaga integritas," tegas Novel.

Novel menyampaikan, terima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan kepada 57 pegawai KPK.

"Penghargaan, penghormatan dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan dukungan," ucap Novel.

Meski demikian, Novel tak mentolelir kepada semua penyelenggara negara yang berani bermain praktik rasuah. Dia menegaskan, tetap akan memperjuangkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Ini belum berakhir, pemberantasan korupsi harus terus diperjuangkan. Pejabat korup tidak boleh dimaklumi," tegas Novel.

Sebagaimana diketahui, terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya telah diberhentikan per 30 September 2021.

Baca Juga:  Kejari Rohil Bagi-Bagi Sembako

Sehari sebelumnya, pegawai yang dipecat bertambah satu orang. Pegawai itu yakni penyidik muda KPK Lakso Anindito. Dia merupakan satu dari tiga pegawai yang melakukan TWK susulan karena menjalani pendidikan.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari