PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS) – Aksi pembunuhan terharap seorang bayi berinisial DHS (7 bulan) dengan menggunakan kapak, berhasil diungkap oleh Polres Rohul dan Polsek Kepenuhan. Pelaku membunuh korban saat tidur di ayunan.
Peristiwa ini terjadi Kebun KKPA Desa Rantau Binuang Sakti (RBS) Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Rabu (15/9) pukul 10.00 WIB
Pelaku pembunuhan bayi ini adalah YLS (37), yang pada Kamis (16/9/2021) dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Rohul. Dia adalah tetangga orangtua korban sendiri.
Sebelum melakukan aksi sadisnya, YLS sempat membakar satu unit sepeda motor yang sedang parkir milik orangtua korban bernama Nodieli Hia dan Herni Juwita Lase (24) di halaman rumah.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, dikarenakan sakit hati terhadap orangtua korban yang sering minta minum air putih kepada pelaku.
Pelaku ingin melampiaskan sakit hati kepada orangtua korban, tetapi tidak tercapai, karena berhasil melarikan diri. Lantas YLS melampiaskan rasa kesalnya kepada korban bayi DHS yang sedang tidur di dalam ayunan.
‘’Saat ini tersangka YLS telah diamankan di sel Mapolres Rohul. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YLS diancam Pasal 76 c dengan pidana Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,’’ ungkap Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK didampingi Kapolsek Kepenuhan AKP Dasril dan Kanit Reskrim Ipda Refli Setiawan SH dalam konfrensi pers, Kamis (16/9) di Mapolres Rohul.
Dari hasil olah TKP, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kapak tangkai kayu, 1 helai singlet warna pink, 1 helai kain sarung motif batik, 1 helai baju motif boneka dan 1 buah besi ayunan.
‘’Kami masih menggali motif lain dari peristiwa pembunuhan ini dan percepatan proses penyidikan dalam perkara ini,’’ tambah Wimpiyanto.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Hary B Koriun