Jumat, 18 Oktober 2024

Dua Pekerja Diamankan Polres Bengkalis, Cukong Perambah Hutan dan Ilog DPO

- Advertisement -

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik  Polres Bengkalis meringkus tersangka berinisial  Mus  alias Lihun (operator) alat berat dan SS  (pengawas lapangan).  

Keduanya warga Kabupaten Siak, diamankan polisi, karena diduga merambah hutan produksi konservasi seluas 4 hektare tanpa izin di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

- Advertisement -

Sementara cukong (pemilik lahan) berinisial SR dan kaki tangannya berinisial ANS masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit alat berat jenis Escavator PS 110 merk Hitachi warna orange dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, dan KBO Reskrim Ipda Andriyanto dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (30/8/2021)  mengatakan, terungkapnya perkara dugaan perambahan Hutan Produksi Konservasi (HPK) ini berawal dari informasi masyarakat.

Dijelaskan Kapolres,  pada tanggal 25 Agustus 2021, masyarakat menginformasikan ada alat berat yang tengah membersihkan lahan di areal HPK.

"Saat kami datangi ternyata benar. Kedua tersangka dan 1 unit alat berat (eskavator) tengah melakukan pembersihan lahan di areal HPK," ujar Kapolres.

- Advertisement -

Dikatakanya, tersangka SS selaku pengawas alat berat dan Mus alias Lihun selaku operator alat berat. Keduanya ditangkap pada 25 Agustus pagi sekitar pukul 07.00 WIB di lokasi HPK. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Siak.

Baca Juga:  Gagal Memperkosa Bibinya, Pemuda di Inhil Ini Lalu Membunuhnya

Menurut Kapolres, kedua tersangka disuruh ANS untuk membersihkan lahan diduga milik SR di kawasan HPK di Desa Muara Dua, Siak Kecil.

"Lokasinya (lahan yang dibersihkan, red) dengan titik koordinat 1.021150 N,101.997920 E setelah di over lay lokasi tersebut masuk dalam kawasan HPK," terang Hendra Gunawan.

Terhadap kedua tersangka Lihum dan SS dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b, UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Di tempat yang sama, Kapolres Bengkalis juga mengekspos perkara dugaan illegal logging dengan tersangka Mu (54) warga asal Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Ir (39) warga Pekan Selasa, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Keduanya ditangkap pada hari Rabu (11/8/2021). Kedua pelaku berperan sebagai tukang angkut kayu hasil olahan.

Baca Juga:  10 Bulan Kabur, Maling Diringkus

Dari tangan tersangka diamankan 2 unit sepeda kago (sepeda modifikasi) untuk mengangkut kayu dari dalam hutan, kayu olahan jenis campuran sebanyak 1,5 Tan, dan 1 unit chain saw.

Kedua tersangka menerima upah Rp100-150 ribu per hari dari seorang cukong berinisial AM, warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Seperti cukong dalam perkara dugaan perambahan hutan produksi konservasi yang masuk DPO. Dalam perkara dugaan illegal logging ini pun cukong berinisial AM pun masuk DPO Polres Bengkalis," ujar Kapolres.

Hanya saja kata Kalolres, pihaknya belum bersedia membeberkan nomor registrasi DPO para cukong berbeda perkara itu.  

Untuk perkara ilegal logging (2 orang pengangkut kayu olahan) dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana dan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp2,5 miliar.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik  Polres Bengkalis meringkus tersangka berinisial  Mus  alias Lihun (operator) alat berat dan SS  (pengawas lapangan).  

Keduanya warga Kabupaten Siak, diamankan polisi, karena diduga merambah hutan produksi konservasi seluas 4 hektare tanpa izin di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Sementara cukong (pemilik lahan) berinisial SR dan kaki tangannya berinisial ANS masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan 1 unit alat berat jenis Escavator PS 110 merk Hitachi warna orange dalam perkara tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi, dan KBO Reskrim Ipda Andriyanto dalam jumpa pers di Mapolres Bengkalis, Senin (30/8/2021)  mengatakan, terungkapnya perkara dugaan perambahan Hutan Produksi Konservasi (HPK) ini berawal dari informasi masyarakat.

Dijelaskan Kapolres,  pada tanggal 25 Agustus 2021, masyarakat menginformasikan ada alat berat yang tengah membersihkan lahan di areal HPK.

"Saat kami datangi ternyata benar. Kedua tersangka dan 1 unit alat berat (eskavator) tengah melakukan pembersihan lahan di areal HPK," ujar Kapolres.

Dikatakanya, tersangka SS selaku pengawas alat berat dan Mus alias Lihun selaku operator alat berat. Keduanya ditangkap pada 25 Agustus pagi sekitar pukul 07.00 WIB di lokasi HPK. Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Siak.

Baca Juga:  305 Anak Dicabuli Bule Prancis, KPAI Minta Pengawasan Hotel Diperketat

Menurut Kapolres, kedua tersangka disuruh ANS untuk membersihkan lahan diduga milik SR di kawasan HPK di Desa Muara Dua, Siak Kecil.

"Lokasinya (lahan yang dibersihkan, red) dengan titik koordinat 1.021150 N,101.997920 E setelah di over lay lokasi tersebut masuk dalam kawasan HPK," terang Hendra Gunawan.

Terhadap kedua tersangka Lihum dan SS dikenakan Pasal 92 ayat (1) huruf b, UU RI No 18/2013 tentang Pencegahan Pemberantasan dan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah Pasal 37 angka 16 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, dan paling lama 10 tahun. Denda paling sedikit Rp1,5 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Di tempat yang sama, Kapolres Bengkalis juga mengekspos perkara dugaan illegal logging dengan tersangka Mu (54) warga asal Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Ir (39) warga Pekan Selasa, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.

Keduanya ditangkap pada hari Rabu (11/8/2021). Kedua pelaku berperan sebagai tukang angkut kayu hasil olahan.

Baca Juga:  Cukong Ilog Giam Siak Kecil Dibekuk

Dari tangan tersangka diamankan 2 unit sepeda kago (sepeda modifikasi) untuk mengangkut kayu dari dalam hutan, kayu olahan jenis campuran sebanyak 1,5 Tan, dan 1 unit chain saw.

Kedua tersangka menerima upah Rp100-150 ribu per hari dari seorang cukong berinisial AM, warga Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

"Seperti cukong dalam perkara dugaan perambahan hutan produksi konservasi yang masuk DPO. Dalam perkara dugaan illegal logging ini pun cukong berinisial AM pun masuk DPO Polres Bengkalis," ujar Kapolres.

Hanya saja kata Kalolres, pihaknya belum bersedia membeberkan nomor registrasi DPO para cukong berbeda perkara itu.  

Untuk perkara ilegal logging (2 orang pengangkut kayu olahan) dikenakan Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana dan denda paling sedikit Rp500 juta paling banyak Rp2,5 miliar.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari