Selasa, 30 Juni 2026
- Advertisement -

Curi Cubing AC di Komplek Chevron, Buron 6 Bulan Diringkus Di Hotel

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam bulan menjadi buron karena tersandung kasus pencurian cubing AC di komplek Chevron, pria berinisial AZ alias Amal (28) pun diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir. Sementara satu rekannya inisial G masih dalam daftar pencarian (DPO). 

"Pelaku AZ saat itu diringkus di Hotel Imerald, Jalan Hasanudin Pekanbaru pada Senin (7/9/2020)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika.

Dilanjutkannya, kronologi kejadian terjadi pada 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor melintas di seputaran Komplek Randu. Lalu, mendapat informasi dari regu patroli bahwa di Komplek Nenas 120 yang melihat adanya orang yang tidak dikenal lari ke hutan lindung belakang Komplek Nenas.

Baca Juga:  Serangan Teroris KKB ke Nakes Melanggar UU HAM

"Merasa curiga, pelapor dan regu patroli pun menyisir lokasi. Setelah di periksa ternyata cubing AC beserta kabel di Komplek Nenas 120 telah hilang dicuri. Total nya yaitu sembilan gulung Tembaga dari selang AC dan karet warna putih bekas kulit selang AC," ulasnya.

Dalam pada itu, Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, hasil penyidikan, rupanya AZ pernah melakukan hal yang sama. 

"Waktu itu AZ bersama rekannya G (DPO) mencuri di Chevron Komplek Gardenia 232 pada 23 Februari 2020. Barang yang di ambil yaitu cubing Ac dan kabelnya," ulasnya.

Disinggung hasil yang digunakan untuk apa? Febry menyebut, pada TKP pertama mendapat bagian Rp250 ribu. Katanya, untuk belanja sehari-hari serta beli obat-obat terlarang.

Baca Juga:  19 Moge Rombongan Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Dikembalikan

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam bulan menjadi buron karena tersandung kasus pencurian cubing AC di komplek Chevron, pria berinisial AZ alias Amal (28) pun diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir. Sementara satu rekannya inisial G masih dalam daftar pencarian (DPO). 

"Pelaku AZ saat itu diringkus di Hotel Imerald, Jalan Hasanudin Pekanbaru pada Senin (7/9/2020)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika.

Dilanjutkannya, kronologi kejadian terjadi pada 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor melintas di seputaran Komplek Randu. Lalu, mendapat informasi dari regu patroli bahwa di Komplek Nenas 120 yang melihat adanya orang yang tidak dikenal lari ke hutan lindung belakang Komplek Nenas.

Baca Juga:  Urine Positif, Ketua Gerindra Ditangkap Dugaan Penggunaan Narkoba

"Merasa curiga, pelapor dan regu patroli pun menyisir lokasi. Setelah di periksa ternyata cubing AC beserta kabel di Komplek Nenas 120 telah hilang dicuri. Total nya yaitu sembilan gulung Tembaga dari selang AC dan karet warna putih bekas kulit selang AC," ulasnya.

Dalam pada itu, Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, hasil penyidikan, rupanya AZ pernah melakukan hal yang sama. 

- Advertisement -

"Waktu itu AZ bersama rekannya G (DPO) mencuri di Chevron Komplek Gardenia 232 pada 23 Februari 2020. Barang yang di ambil yaitu cubing Ac dan kabelnya," ulasnya.

Disinggung hasil yang digunakan untuk apa? Febry menyebut, pada TKP pertama mendapat bagian Rp250 ribu. Katanya, untuk belanja sehari-hari serta beli obat-obat terlarang.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polres Pekanbaru Kembali Ringkus Pelaku Jambret

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Enam bulan menjadi buron karena tersandung kasus pencurian cubing AC di komplek Chevron, pria berinisial AZ alias Amal (28) pun diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir. Sementara satu rekannya inisial G masih dalam daftar pencarian (DPO). 

"Pelaku AZ saat itu diringkus di Hotel Imerald, Jalan Hasanudin Pekanbaru pada Senin (7/9/2020)," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Pesisir AKP Maitertika.

Dilanjutkannya, kronologi kejadian terjadi pada 28 Maret 2020 pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelapor melintas di seputaran Komplek Randu. Lalu, mendapat informasi dari regu patroli bahwa di Komplek Nenas 120 yang melihat adanya orang yang tidak dikenal lari ke hutan lindung belakang Komplek Nenas.

Baca Juga:  Polsek Bukitraya Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Maut

"Merasa curiga, pelapor dan regu patroli pun menyisir lokasi. Setelah di periksa ternyata cubing AC beserta kabel di Komplek Nenas 120 telah hilang dicuri. Total nya yaitu sembilan gulung Tembaga dari selang AC dan karet warna putih bekas kulit selang AC," ulasnya.

Dalam pada itu, Kanit Reskrim Ipda Febry Hermawan mengungkapkan, hasil penyidikan, rupanya AZ pernah melakukan hal yang sama. 

"Waktu itu AZ bersama rekannya G (DPO) mencuri di Chevron Komplek Gardenia 232 pada 23 Februari 2020. Barang yang di ambil yaitu cubing Ac dan kabelnya," ulasnya.

Disinggung hasil yang digunakan untuk apa? Febry menyebut, pada TKP pertama mendapat bagian Rp250 ribu. Katanya, untuk belanja sehari-hari serta beli obat-obat terlarang.

Baca Juga:  Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 30 PMI Ilegal

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari