Senin, 6 Juli 2026
- Advertisement -

Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rizieq divonis membayar denda Rp20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.

"Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," imbuhnya.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Pemerintah Tak Terapkan Penguncian Willayah, Ini Alasannya

"Hal yang meringkan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini," jelas Suparman.

Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Dia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

Sementara itu, pihak Rizieq dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan tersebut. Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga:  Hanura Gelar Konvensi Kandidat Bacalon Bupati/Wabup

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat dan Hanif Alatas.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rizieq divonis membayar denda Rp20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.

"Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," imbuhnya.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.

- Advertisement -
Baca Juga:  Januari, Siak Dapat 4.000 Keping KTP-el

"Hal yang meringkan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini," jelas Suparman.

Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Dia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

- Advertisement -

Sementara itu, pihak Rizieq dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan tersebut. Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga:  Asrama Putra Ponpes Khalid Bin Walid di Rohul Terbakar

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat dan Hanif Alatas.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rizieq divonis membayar denda Rp20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.

"Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," imbuhnya.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.

Baca Juga:  Januari, Siak Dapat 4.000 Keping KTP-el

"Hal yang meringkan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini," jelas Suparman.

Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Dia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

Sementara itu, pihak Rizieq dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan tersebut. Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Baca Juga:  Belanja Pemerintah Pusat Sentuh Rp 1.236,5 Triliun

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat dan Hanif Alatas.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari