PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di Pekanbaru. Masing-masing berinisial LF, DS, JG dan MW.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, keempat palaku ini melalukan aksinya di wilayah Pekanbaru.
Di antaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Kuras dan depan MTQ Jalan Sudirman. Mereka beraksi dengan cara menarik barang yang dipegang korban yang berada atau berdiri di pinggir jalan maupun yang sedang menggunakan sepeda motor.
"Ketika pelaku melihat korban lengah, maka meraka langsung melakukan aksinya. Dengan nanarik barang-barang yang ada ditangan korban," ujar Kompol Juper Lumban Toruan kepada wartawan baru-baru ini.
Lanjutnya, untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka atau pelaku adalah pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Memang untuk korban dari 4 orang tersangka ini tidak ada yang mengalami kecelakaan. Namun, ada korban yang terjatuh dari sepeda motor yang ditarik oleh tersangka. Hingga saat ini, kami terus melakukan pengembangan terhadap lokasi yang lain di Pekanbaru yang menjadi tempat mereka beraksi," jelasnya.
Lebih lanjut, empat orang tersangka ini beda komplotan. Seperti tersangka LF dan DS melakukan aksinya sendiri. JG dan MW melakukannya berdua dengan cara bergoncengan menggunakan sepeda motor.
"Rata-rata mereka mengincar korban yang sedang menggunakan telepon atau yang sedang megang handpone (HP) di jalan," pungkasnya.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus 4 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di Pekanbaru. Masing-masing berinisial LF, DS, JG dan MW.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, keempat palaku ini melalukan aksinya di wilayah Pekanbaru.
- Advertisement -
Di antaranya di Jalan Diponegoro, Jalan Kuras dan depan MTQ Jalan Sudirman. Mereka beraksi dengan cara menarik barang yang dipegang korban yang berada atau berdiri di pinggir jalan maupun yang sedang menggunakan sepeda motor.
"Ketika pelaku melihat korban lengah, maka meraka langsung melakukan aksinya. Dengan nanarik barang-barang yang ada ditangan korban," ujar Kompol Juper Lumban Toruan kepada wartawan baru-baru ini.
- Advertisement -
Lanjutnya, untuk pasal yang diterapkan kepada tersangka atau pelaku adalah pasal 365 dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Memang untuk korban dari 4 orang tersangka ini tidak ada yang mengalami kecelakaan. Namun, ada korban yang terjatuh dari sepeda motor yang ditarik oleh tersangka. Hingga saat ini, kami terus melakukan pengembangan terhadap lokasi yang lain di Pekanbaru yang menjadi tempat mereka beraksi," jelasnya.
Lebih lanjut, empat orang tersangka ini beda komplotan. Seperti tersangka LF dan DS melakukan aksinya sendiri. JG dan MW melakukannya berdua dengan cara bergoncengan menggunakan sepeda motor.
"Rata-rata mereka mengincar korban yang sedang menggunakan telepon atau yang sedang megang handpone (HP) di jalan," pungkasnya.(dof)