PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kasus penahanan ijazah masih bergulir. Beberapa sekolah di Pekanbaru sempat dilaporkan karena diduga menahan ijazah dengan alasan orang tua siswa belum membayar administrasi sekolah.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, beberapa orang tua siswa melapor kasus penahanan ijazah ini ke Ombudsman Riau, beberapa waktu lalu. Beberapa sekolah yang dilaporkan itu di antaranya, SMKN 2, SMKN 1, SMK Labor, SMAN 5, SMPN 25, SMK Muhamadiah 1, SMP Swasta Sedhar.
Pada Selasa (10/3), pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Pekanbaru akhirnya memberikan ijazah milik siswa yang beberapa waktu sempat dilakukan penahanan. Disinyalir penahanan itu karena siswa belum melunasi administrasi berupa uang komite, uang seragam sekolah, dan beberapa hal lainnya.
Namun hal ini dibantah oleh pihak SMKN 2 Pekanbaru. Disebutkan, isu penahanan ijazah tersebut tidak benar adanya. Yang ada adalah pihak siswa maupun wali murid belum mengambil ijazah ke sekolah.
"Kabar itu tidak benar. Itu bukanlah penahanan (ijazah, red). Hanya saja mereka (siswa, red) belum mengambil ijazahnya saja. Kan tidak mungkin ada penahanan," sebut Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMKN 2 Pekanbaru Wawan Suryawan, kemarin.
Kemarin, Wawan menjumpai dua orang wali murid yang datang ke sekolah bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Disebutkannya, meskipun terdapat tunggakan dari siswa, hal itu tak menjadi alasan untuk tidak memberikan ijazah. Hanya saja, wali murid dan siswa akan menandatangani semacam surat pernyataan yang menyatakan jumlah nilai tunggakan dari siswa itu.
"Pengambilannya tetap ikuti prosedur yang ada. Orang tua dan wali murid menandatangani surat pernyataan kemudian ijazah dapat diambil dan dilegalisir," ungkapnya.
Penandatanganan surat pernyataan tersebut, Wawan katakan, diperlukan bagi pihaknya sebagai bentuk pertanggungjawaban apabila suatu waktu ada pihak yang mempertanyakan.
Ia pun mengimbau bagi para siswa yang merasa belum mengambil ijazah untuk segera mengambilnya. "Datang saja, ikuti prosedur, jangan khawatirkan yang lainnya," imbuhnya.
Di waktu yang sama, seorang siswa Fransisko Toldo mengakui bahwa dirinya sudah diberikan ijazah oleh pihak sekolah. Dia didampingi orang tuanya datang bersama LBH Pekanbaru.
"Iya, sudah diberikan. Sudah di legalisir juga," sebut siswa lulusan jurusan Teknik Audio Video tahun 2019.
Ijazah itu, jelasnya, diperlukan untuk melamar pekerjaan yang lebih baik dari pekerjaan yang ia tekuni saat ini. "Saat ini angkut-angkut barang. Nanti ijazahnya di pakai untuk lamar pekerjaan di Ramayana yang baru itu, paling tidak bagian teknik CCTV lah," harapnya.
Sementara itu, anggota LBH Pekanbaru Uli Br Situmorang yang ketika itu turut mendampingi siswa sedikit merasa kesal. Ia menilai, saat proses pengambilan pihak sekolah serasa tidak serius dalam melayani kedatangan mereka.
"Awalnya kami izin ke satpam, lalu diarahkan ke bagian TU. Di situ sempat terjadi perdebatan antara kami dengan pihak sekolah," tuturnya.
Lalu akhirnya, diarahkan untuk bertemu dengan pihak Waka Kepsek Kesiswaan yakni Wawan Suryawan. Setelah melakukan diskusi. Akhirnya terdapat beberapa kesepakatan sebelum ijazah itu diberikan.
"Tapi, pada saat legalisir ijazah, siswa ini hanya diperbolehkan melegis tiga lembar saja. Kami debat lagi lah. Barulah diperbolehkan lebih dari itu," ujarnya.(s)