Selasa, 16 Juni 2026
- Advertisement -

Mantan Ketua DPRD Kampar Diperiksa 6 Jam

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Fikri S.Ag. Mantan Ketua DPRD Kampar 2014 ini dimintai keterangan selama enam jam sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City senilai Rp117,68 miliar. 

Pemeriksaan ini bukan yang pertama dilakukan penyidik lembaga antirasuah terhadap politikus Partai Golkar itu. Ahmad Fikri sengaja dihadirkan bersama Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Syarkan Arief untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek multiyears tersebut. 

Ahmad Fikri diketahui tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan panjang langsung masuk ke dalam kantor yang berada di Jalan Gadjah Mada untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. 

Baca Juga:  PKS PT Era Sawita Dikenakan Sanksi Paksaan

Proses permintaan keterangan terhadap mantan Ketua DPRD Kampar itu, berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Fikri terlihat mengenakan masker keluar dari pintu  Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, seorang diri. Saat diwawancarai, Ahmad Fikri mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City. Dia menyebutkan, dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Saya mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB oleh KPK," sebut Ahmad Fikri.

Ketika ditanyai mengenai beberapa banyak pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, Ahmad mengakui, tidak mengetahui secara pasti. Ia menyampaikan, ditanyakan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua DPRD Kampar. 

Baca Juga:  Pasca Blackout, PLN Kenalkan Sumber Listrik Cadangan untuk MRT

"Ditanya terkait proyek jembatan (Waterfront City). Mengenai tupoksi saya (sebagai Ketua DPRD Kampar, red) dan terkait proses penganggaran pembangunan proyek," kata Ahmad Fikri seraya berjalan menuju kendaraan pribadinya.(rir) 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Fikri S.Ag. Mantan Ketua DPRD Kampar 2014 ini dimintai keterangan selama enam jam sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City senilai Rp117,68 miliar. 

Pemeriksaan ini bukan yang pertama dilakukan penyidik lembaga antirasuah terhadap politikus Partai Golkar itu. Ahmad Fikri sengaja dihadirkan bersama Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Syarkan Arief untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek multiyears tersebut. 

Ahmad Fikri diketahui tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan panjang langsung masuk ke dalam kantor yang berada di Jalan Gadjah Mada untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. 

Baca Juga:  Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah Jatuh pada 10 Juli

Proses permintaan keterangan terhadap mantan Ketua DPRD Kampar itu, berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Fikri terlihat mengenakan masker keluar dari pintu  Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, seorang diri. Saat diwawancarai, Ahmad Fikri mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City. Dia menyebutkan, dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Saya mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB oleh KPK," sebut Ahmad Fikri.

- Advertisement -

Ketika ditanyai mengenai beberapa banyak pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, Ahmad mengakui, tidak mengetahui secara pasti. Ia menyampaikan, ditanyakan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua DPRD Kampar. 

Baca Juga:  Makam Raja-Raja Rambah Jadi Bukti Sejarah dan Naikkan Marwah Rokan Hulu

"Ditanya terkait proyek jembatan (Waterfront City). Mengenai tupoksi saya (sebagai Ketua DPRD Kampar, red) dan terkait proses penganggaran pembangunan proyek," kata Ahmad Fikri seraya berjalan menuju kendaraan pribadinya.(rir) 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Fikri S.Ag. Mantan Ketua DPRD Kampar 2014 ini dimintai keterangan selama enam jam sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City senilai Rp117,68 miliar. 

Pemeriksaan ini bukan yang pertama dilakukan penyidik lembaga antirasuah terhadap politikus Partai Golkar itu. Ahmad Fikri sengaja dihadirkan bersama Kepala Bidang Bina Marga dan Pengairan pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar, Syarkan Arief untuk melengkapi berkas perkara tersangka Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek multiyears tersebut. 

Ahmad Fikri diketahui tiba di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan panjang langsung masuk ke dalam kantor yang berada di Jalan Gadjah Mada untuk memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah. 

Baca Juga:  Pasca Blackout, PLN Kenalkan Sumber Listrik Cadangan untuk MRT

Proses permintaan keterangan terhadap mantan Ketua DPRD Kampar itu, berlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 18.00 WIB, Ahmad Fikri terlihat mengenakan masker keluar dari pintu  Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, seorang diri. Saat diwawancarai, Ahmad Fikri mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City. Dia menyebutkan, dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. 

"Saya mulai diperiksa pukul 11.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB oleh KPK," sebut Ahmad Fikri.

Ketika ditanyai mengenai beberapa banyak pertanyaan yang dilayangkan penyidik dalam pemeriksaan tersebut, Ahmad mengakui, tidak mengetahui secara pasti. Ia menyampaikan, ditanyakan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai ketua DPRD Kampar. 

Baca Juga:  Kanogama dan BBKSDA Tanam Pohon

"Ditanya terkait proyek jembatan (Waterfront City). Mengenai tupoksi saya (sebagai Ketua DPRD Kampar, red) dan terkait proses penganggaran pembangunan proyek," kata Ahmad Fikri seraya berjalan menuju kendaraan pribadinya.(rir) 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari