Kamis, 19 September 2024

Polisi Sita 13 Moge Milik Pengeroyok Anggota TNI

BUKITTINGGI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 13 motor gede (moge) Harley Davidson milik pengeroyok anggota TNI di Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) disita polisi. Polisi akan mengecek kelengkapan surat-surat dari motor mewah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan surat-surat moge tersebut.

“Sementara yang kami amankan 13 unit moge Harley Davidson dan 1 unit Yamaha X-Max untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan motor tersebut dan untuk pengecekan saya berkoordinasi dengan kasat lantas,” ucap AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (31/10).

Polisi telah menetapkan dua pengendara sebagai tersangka pengeroyok dua anggota TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Tersangka merupakan anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC). Mereka melakukan konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Tangkap Pencuri Toko Ponsel di Aceh

Polres Bukittinggi, Sumatera Barat masih menyelidiki kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersebut. Yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah  BSA (18) dan MS (49.) “(Tersangka) Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah helm merk Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merk Timberland, dan 1 pasang sepatu merk Harley Davidson. “Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” ujar Bayu.

- Advertisement -
Baca Juga:  Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group), dua anggota TNI yang dikeroyok adalah Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.

Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil patwal. Diduga, mobil patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson yang melintas di sana.(jpg)

 

BUKITTINGGI (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 13 motor gede (moge) Harley Davidson milik pengeroyok anggota TNI di Bukit Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) disita polisi. Polisi akan mengecek kelengkapan surat-surat dari motor mewah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan pengecekan surat-surat moge tersebut.

“Sementara yang kami amankan 13 unit moge Harley Davidson dan 1 unit Yamaha X-Max untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan motor tersebut dan untuk pengecekan saya berkoordinasi dengan kasat lantas,” ucap AKP Chairul Amri Nasution, Sabtu (31/10).

Polisi telah menetapkan dua pengendara sebagai tersangka pengeroyok dua anggota TNI, Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Tersangka merupakan anggota klub moge Harley Owners Group Siliwangi Bandung Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC). Mereka melakukan konvoi di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca Juga:  Polresta Pekanbaru Tangkap Pencuri Toko Ponsel di Aceh

Polres Bukittinggi, Sumatera Barat masih menyelidiki kasus penganiayaan kepada 2 orang anggota TNI oleh anggota komunitas Harley Davidson Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersebut. Yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah  BSA (18) dan MS (49.) “(Tersangka) Sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi JawaPos.com, Sabtu (31/10).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah helm merk Simpson warna hitam, 1 pasang sepatu merk Timberland, dan 1 pasang sepatu merk Harley Davidson. “Pasal yang disangkakan 170 Juncto Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi,” ujar Bayu.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Dalami Aliran Dana Hasil Love Scamming

Seperti diberitakan Pojoksatu (Jawa Pos Group), dua anggota TNI yang dikeroyok adalah Serda Yusuf dan Serda Mistari, anggota Unit Intel Kodim 0304/Agam. Dalam video terlihat beberapa pengendara moge memukuli Serda Yusuf dan Serda Mistari hingga terkapar di tanah.

Meski korban sudah terjatuh, pelaku masih terus melayangkan tendangan dan pukulan disertai kata-kata kasar. Bahkan, terdengar suara pelaku mengancam akan menembak korban. Saat pemukulan terjadi, terdengar suara sirinie mobil patwal. Diduga, mobil patwal tersebut tengah mengawal para pengendara Harley Davidson yang melintas di sana.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari