Rabu, 23 Juli 2025

Tim Gabungan Bea Cukai Pekanbaru Lakukan Penindakan ke Toko-Toko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Tim gabungan Bea Cukai (BC) Pekanbaru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Dirjen Bea Cukai (DJBC) Riau melakukan operasi gempur rokok ilegal ke lapangan, tepatnya di Kampar. Sebanyak lima surat penindakan pun diberikan kepada pemilik toko yang menjual rokok ilegal.

"Jadi kegiatan ini untuk menekan peredaran rokok illegal menjadi 1 persen pada tahun 2020. Maka, hasil penindakan di lapangan ada lima surat bukti penindakan (SBP) yang terdiri dari dua SBP Bea Cukai Pekanbaru dengan total Barang Hasil Penindakan 8.428 batang rokok illegal dan 3 SBP Kanwil DJBC Riau dengan total Barang Hasil Penindakan 4.784 batang rokok illegal. Rokok-rokok tersebut dibawa ke Kantor untuk penelitian lebih lanjut," sebut Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi (PLI) Bea Cukai Kota Pekanbaru, AG Ariani pada Riau Pos, Senin (14/9).

Baca Juga:  Polsek Payungร‚  Sekaki Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras

Dikatakannya, penindakan tersebut dilaksanakan pada 9 sampai 11 September 2020 di wilayah Kampar. Menurutnya, toko-toko yang telah dilakukan operasi diberi penyuluhan.

"BC Pekanbaru dan Kanwil DJBC Riau memasang spanduk yang bertemakan "Gempur Rokok Illegal" di sekitar toko yang sudah diperiksa tersebut. Dalam pemasangan spanduk tersebut berkoordinasi dengan beberapa kantor Desa dan Kantor Kecamatan agar dapat memasang spanduk di beberapa titik strategis. Dan telah memasang 12 spanduk di 7 kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh, AG panggilan akrabnya mengatakan, Kanwil DJBC Riau nantinya akan bekerjasama dengan seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawahnya untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang rokok ilegal.(sof) 

Baca Juga:  Dua Tahun Menabung, Empat Kali Pindah Rumah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Tim gabungan Bea Cukai (BC) Pekanbaru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Dirjen Bea Cukai (DJBC) Riau melakukan operasi gempur rokok ilegal ke lapangan, tepatnya di Kampar. Sebanyak lima surat penindakan pun diberikan kepada pemilik toko yang menjual rokok ilegal.

"Jadi kegiatan ini untuk menekan peredaran rokok illegal menjadi 1 persen pada tahun 2020. Maka, hasil penindakan di lapangan ada lima surat bukti penindakan (SBP) yang terdiri dari dua SBP Bea Cukai Pekanbaru dengan total Barang Hasil Penindakan 8.428 batang rokok illegal dan 3 SBP Kanwil DJBC Riau dengan total Barang Hasil Penindakan 4.784 batang rokok illegal. Rokok-rokok tersebut dibawa ke Kantor untuk penelitian lebih lanjut," sebut Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi (PLI) Bea Cukai Kota Pekanbaru, AG Ariani pada Riau Pos, Senin (14/9).

Baca Juga:  Tersangka Cabul Gauli Bocah di Ruang Tamu

Dikatakannya, penindakan tersebut dilaksanakan pada 9 sampai 11 September 2020 di wilayah Kampar. Menurutnya, toko-toko yang telah dilakukan operasi diberi penyuluhan.

"BC Pekanbaru dan Kanwil DJBC Riau memasang spanduk yang bertemakan "Gempur Rokok Illegal" di sekitar toko yang sudah diperiksa tersebut. Dalam pemasangan spanduk tersebut berkoordinasi dengan beberapa kantor Desa dan Kantor Kecamatan agar dapat memasang spanduk di beberapa titik strategis. Dan telah memasang 12 spanduk di 7 kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh, AG panggilan akrabnya mengatakan, Kanwil DJBC Riau nantinya akan bekerjasama dengan seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawahnya untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang rokok ilegal.(sof) 

Baca Juga:  Sekolah Tak Jual Lembaran Kerja Siswa
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) โ€” Tim gabungan Bea Cukai (BC) Pekanbaru dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Dirjen Bea Cukai (DJBC) Riau melakukan operasi gempur rokok ilegal ke lapangan, tepatnya di Kampar. Sebanyak lima surat penindakan pun diberikan kepada pemilik toko yang menjual rokok ilegal.

"Jadi kegiatan ini untuk menekan peredaran rokok illegal menjadi 1 persen pada tahun 2020. Maka, hasil penindakan di lapangan ada lima surat bukti penindakan (SBP) yang terdiri dari dua SBP Bea Cukai Pekanbaru dengan total Barang Hasil Penindakan 8.428 batang rokok illegal dan 3 SBP Kanwil DJBC Riau dengan total Barang Hasil Penindakan 4.784 batang rokok illegal. Rokok-rokok tersebut dibawa ke Kantor untuk penelitian lebih lanjut," sebut Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi (PLI) Bea Cukai Kota Pekanbaru, AG Ariani pada Riau Pos, Senin (14/9).

Baca Juga:  Tiga Hari Pengenalan Sekolah Secara Virtual

Dikatakannya, penindakan tersebut dilaksanakan pada 9 sampai 11 September 2020 di wilayah Kampar. Menurutnya, toko-toko yang telah dilakukan operasi diberi penyuluhan.

"BC Pekanbaru dan Kanwil DJBC Riau memasang spanduk yang bertemakan "Gempur Rokok Illegal" di sekitar toko yang sudah diperiksa tersebut. Dalam pemasangan spanduk tersebut berkoordinasi dengan beberapa kantor Desa dan Kantor Kecamatan agar dapat memasang spanduk di beberapa titik strategis. Dan telah memasang 12 spanduk di 7 kecamatan," ungkapnya.

Lebih jauh, AG panggilan akrabnya mengatakan, Kanwil DJBC Riau nantinya akan bekerjasama dengan seluruh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dibawahnya untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum tentang rokok ilegal.(sof) 

Baca Juga:  Dua Tahun Menabung, Empat Kali Pindah Rumah

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari