Sabtu, 21 Juni 2025

Pemko-Polresta Sepakat Tutup dan Cabut Izin S Club

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Temuan puluhan pengunjung positif narkoba dan adanya puluhan butir ekstasi di S Club dari razia aparat kepolisian pekan lalu berbuntut panjang. Dari rapat antara Pemerintah Kota (Pemko) dan Polresta Pekanbaru, disepakati bahwa akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat hiburan malam (THM) ini.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Rabu (9/9) siang, di lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat menindaklanjuti hasil razia Polresta Pekanbaru Ahad (6/9) dini hari kemarin. Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina dan dihadiri pula oleh jajaran Polresta Pekanbaru yakni Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba. Juga Inspektur Kota Pekanbaru, perwakilan Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTSP dan Disperindag.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun, Pengendara Motor Tewas, Pesepeda, dan Pejalan Kaki Luka Berat

Dari informasi yang dihimpun, dalam rapat ini seluruh peserta rapat setuju agar dilakukan tindakan tegas kepada S Club Star City Pekanbaru. Tindakan tegas ini berupa penutupan operasional dan pencabutan izin.

Riaupos.co menginformasi hasil rapat ini pada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (10/9). Dia tak menampik adanya kesepakatan itu dari rapat yang digelar. "'Untuk pelanggaran memang berat yang terjadi. Kesimpulan memang seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, di saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum mereda, THM di Kota Pekanbaru tetap ramai didatangi. Hal ini terbukti saat Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lancang Kuning 2020 menggelar razia ke tempat-tempat hiburan malam, Ahad (6/9) dini hari mulai pukul 01.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Adapun tempat hiburan yang didatangi yaitu Star City, Pub/Ktv, dan Club.

Baca Juga:  Lokalisir Zona Merah, Beri Tindakan Tegas

Dari 76 orang yang diamankan 18 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki. Hasil tes urine, seluruh pengunjung hasilnya positif amphetamin dan methapethamin. Dalam pada itu, turut diamankan narkotika yang berada di lokasi tersebut dengan jumlah 41 butir pil ekstasi dan satu butir happy five. Satu orang yang jadi tersangka yaitu perempuan DN (26) dengan kepemilikan satu buah happy five.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Temuan puluhan pengunjung positif narkoba dan adanya puluhan butir ekstasi di S Club dari razia aparat kepolisian pekan lalu berbuntut panjang. Dari rapat antara Pemerintah Kota (Pemko) dan Polresta Pekanbaru, disepakati bahwa akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat hiburan malam (THM) ini.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Rabu (9/9) siang, di lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat menindaklanjuti hasil razia Polresta Pekanbaru Ahad (6/9) dini hari kemarin. Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina dan dihadiri pula oleh jajaran Polresta Pekanbaru yakni Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba. Juga Inspektur Kota Pekanbaru, perwakilan Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTSP dan Disperindag.

Baca Juga:  Tidak Beroperasi, Pelabuhan Sungai Duku Sepi

Dari informasi yang dihimpun, dalam rapat ini seluruh peserta rapat setuju agar dilakukan tindakan tegas kepada S Club Star City Pekanbaru. Tindakan tegas ini berupa penutupan operasional dan pencabutan izin.

Riaupos.co menginformasi hasil rapat ini pada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (10/9). Dia tak menampik adanya kesepakatan itu dari rapat yang digelar. "'Untuk pelanggaran memang berat yang terjadi. Kesimpulan memang seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, di saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum mereda, THM di Kota Pekanbaru tetap ramai didatangi. Hal ini terbukti saat Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lancang Kuning 2020 menggelar razia ke tempat-tempat hiburan malam, Ahad (6/9) dini hari mulai pukul 01.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Adapun tempat hiburan yang didatangi yaitu Star City, Pub/Ktv, dan Club.

- Advertisement -
Baca Juga:  UMK 2022 Menunggu UMR

Dari 76 orang yang diamankan 18 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki. Hasil tes urine, seluruh pengunjung hasilnya positif amphetamin dan methapethamin. Dalam pada itu, turut diamankan narkotika yang berada di lokasi tersebut dengan jumlah 41 butir pil ekstasi dan satu butir happy five. Satu orang yang jadi tersangka yaitu perempuan DN (26) dengan kepemilikan satu buah happy five.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

- Advertisement -

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Temuan puluhan pengunjung positif narkoba dan adanya puluhan butir ekstasi di S Club dari razia aparat kepolisian pekan lalu berbuntut panjang. Dari rapat antara Pemerintah Kota (Pemko) dan Polresta Pekanbaru, disepakati bahwa akan dilakukan pencabutan izin dan penutupan tempat hiburan malam (THM) ini.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat Rabu (9/9) siang, di lantai 2 Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru. Rapat menindaklanjuti hasil razia Polresta Pekanbaru Ahad (6/9) dini hari kemarin. Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru El Syabrina dan dihadiri pula oleh jajaran Polresta Pekanbaru yakni Kasat Reskrim dan Kasat Res Narkoba. Juga Inspektur Kota Pekanbaru, perwakilan Satpol PP, Dinas Pariwisata, DPMPTSP dan Disperindag.

Baca Juga:  Alfamart Kampanye Go Green Tanpa Kantong Plastik

Dari informasi yang dihimpun, dalam rapat ini seluruh peserta rapat setuju agar dilakukan tindakan tegas kepada S Club Star City Pekanbaru. Tindakan tegas ini berupa penutupan operasional dan pencabutan izin.

Riaupos.co menginformasi hasil rapat ini pada Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru F Rudi Misdian, Kamis (10/9). Dia tak menampik adanya kesepakatan itu dari rapat yang digelar. "'Untuk pelanggaran memang berat yang terjadi. Kesimpulan memang seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, di saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum mereda, THM di Kota Pekanbaru tetap ramai didatangi. Hal ini terbukti saat Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lancang Kuning 2020 menggelar razia ke tempat-tempat hiburan malam, Ahad (6/9) dini hari mulai pukul 01.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Adapun tempat hiburan yang didatangi yaitu Star City, Pub/Ktv, dan Club.

Baca Juga:  Lokalisir Zona Merah, Beri Tindakan Tegas

Dari 76 orang yang diamankan 18 di antaranya perempuan dan selebihnya laki-laki. Hasil tes urine, seluruh pengunjung hasilnya positif amphetamin dan methapethamin. Dalam pada itu, turut diamankan narkotika yang berada di lokasi tersebut dengan jumlah 41 butir pil ekstasi dan satu butir happy five. Satu orang yang jadi tersangka yaitu perempuan DN (26) dengan kepemilikan satu buah happy five.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari