Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Asperindo Nilai Kenaikan Tarif Kargo Udara Tak Masuk Akal

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) hari ini, Senin (8/7) menyambangi KPPU untuk memberi keterangan terkait kenaikan harga tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.

Wakil Ketua Asperido Budi Paryanto menjelaskan salah satu keterangan yang disampaikan adalah tentang kenaikan tarif SMU yang menurutnya di luar kebiasaan.

“Pertama dari sisi kenaikannya yang berturut-turut selama periode waktu enam bulan terakhir,  dan yang  kedua prosentase kenaikannya itu sama di luar kewajaran,  akumulasi yang  terendah itu 70 persen yang tertinggi sampai angka 350 persen untuk beberapa sektor kota tujuan,” ungkap Budi.

Dampak dari kebijakan maskapai tersebut dirasakan langsung oleh Asperindo, beberapa perusahaan anggota Asperindo berhenti beroperasi.

Baca Juga:  Tingkatkan Kreativitas dengan DJI Mavic Air 2

Sebelumnya, tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya telah melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.

Padahal menurut Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, sekelompok perusahaan dilarang keras melakukan kesepakatan pengendalian harga. Jika Terbukti KPPU bakal memberikan sanksi dengan denda maksimal hingga Rp25 miliar.

Selain dugaan kartel tarif kargo, KPPU juga tengah menyelidiki dugaan kartel harga tiket pesawat, dan hari ini menurut Budi sedang dilakukan rapat komisi untuk menentukan kelanjutan proses penyelidikanya.(chi/jpnn)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, POS dan Logistik Indonesia (Asperindo) hari ini, Senin (8/7) menyambangi KPPU untuk memberi keterangan terkait kenaikan harga tarif surat muatan udara (SMU) atau kargo udara.

Wakil Ketua Asperido Budi Paryanto menjelaskan salah satu keterangan yang disampaikan adalah tentang kenaikan tarif SMU yang menurutnya di luar kebiasaan.

- Advertisement -

“Pertama dari sisi kenaikannya yang berturut-turut selama periode waktu enam bulan terakhir,  dan yang  kedua prosentase kenaikannya itu sama di luar kewajaran,  akumulasi yang  terendah itu 70 persen yang tertinggi sampai angka 350 persen untuk beberapa sektor kota tujuan,” ungkap Budi.

Dampak dari kebijakan maskapai tersebut dirasakan langsung oleh Asperindo, beberapa perusahaan anggota Asperindo berhenti beroperasi.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tingkatkan Kapasitas Jaringan Internet, XL Axiata Terapkan Teknologi Smart Massive MIMO

Sebelumnya, tiga maskapai penerbangan yakni Garuda Indonesia, Lion Air, dan Sriwijaya telah melakukan kebijakan menaikkan tarif jasa pengiriman kargo secara beruntun sejak akhir Oktober 2018.

Padahal menurut Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha, sekelompok perusahaan dilarang keras melakukan kesepakatan pengendalian harga. Jika Terbukti KPPU bakal memberikan sanksi dengan denda maksimal hingga Rp25 miliar.

Selain dugaan kartel tarif kargo, KPPU juga tengah menyelidiki dugaan kartel harga tiket pesawat, dan hari ini menurut Budi sedang dilakukan rapat komisi untuk menentukan kelanjutan proses penyelidikanya.(chi/jpnn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari