(RIAUPOS.CO) — Tekad Pemerintahan Desa Sikijang, Kecamatan
Logas Tanah Darat (LTD) untuk melestarikan sungai terwujud. Terbukti, sejak dua
tahun terakhir, Sungai Batang Sikijang masuk ke dalam sungai larangan. Dengan
demikian, masyarakat tidak lagi bisa menangkap ikan dengan cara sembarangan.
Tradisi merawang tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan
masyarakat Pangkalan Indarung, Kecamatan
Singingi. Meskipun beda penyebutannya, namun tujuanya dan prosesinya tetap
sama.
Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH yang diundang pihak
pemerintahan desa untuk membuka acara merawang itu mengatakan, pihaknya
memberikan apresiasi yang tinggi terhadap masyarakat Sikijang dan pemerintahan
desa. Andi Putra berharap supaya tradisi tersebut terus dipertahankan.
“Saya salut dengan kebijakan pemerintah desa untuk
melestarikan sungai yang ada di desa ini. Sepengetahuan saya, hanya dua di
Kuansing ini yang mempunyai sungai larangan. Pertama, Pangkalan Indarung dan
kedua, Desa Sikijang ini. Namun di Pangkalan Indarung namanya, Mamucuak,†ujar
Andi Putra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7).
Sementara itu, Kepala Desa Sikijang, Hajri Nandar,
mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH,
Camat LTD, Jon Pitte Alsi, Kapolsek dan undangan lainnya. “Kami mohon dukungan
dan pembinaan dari semua pihak, terutama Pak Ketua DPRD. Untuk diketahui, jika
ada masyarakat yang menangkap ikan di luar kesepakatan adat dan desa, maka akan
didenda Rp10 juta,†ujar Hajri.
Mengenai aspirasi masyarakat, terkait buruknya akses jalan
menuju Desa Sikijang, Ketua DPRD Kuansing akan fokuskan agar ruas jalan
tersebut masuk dalam RPJMD. Setelah itu akan diperjuangkan masuk di APBD.(yas)