Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ketua DPRD Merawang di Sungai Larangan

(RIAUPOS.CO) — Tekad Pemerintahan Desa Sikijang, Kecamatan
Logas Tanah Darat (LTD) untuk melestarikan sungai terwujud. Terbukti, sejak dua
tahun terakhir, Sungai Batang Sikijang masuk ke dalam sungai larangan. Dengan
demikian, masyarakat tidak lagi bisa menangkap ikan dengan cara sembarangan.

 

Tradisi merawang tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan
masyarakat Pangkalan Indarung,  Kecamatan
Singingi. Meskipun beda penyebutannya, namun tujuanya dan prosesinya tetap
sama.

 

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH yang diundang pihak
pemerintahan desa untuk membuka acara merawang itu mengatakan, pihaknya
memberikan apresiasi yang tinggi terhadap masyarakat Sikijang dan pemerintahan
desa. Andi Putra berharap supaya tradisi tersebut terus dipertahankan.

Baca Juga:  Pansus RIP Kepariwisataan Perdalam Informasi Pariwisata Daerah

 

“Saya salut dengan kebijakan pemerintah desa untuk
melestarikan sungai yang ada di desa ini. Sepengetahuan saya, hanya dua di
Kuansing ini yang mempunyai sungai larangan. Pertama, Pangkalan Indarung dan
kedua, Desa Sikijang ini. Namun di Pangkalan Indarung namanya, Mamucuak,” ujar
Andi Putra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7).

 

Sementara itu, Kepala Desa Sikijang, Hajri Nandar,
mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH,
Camat LTD, Jon Pitte Alsi, Kapolsek dan undangan lainnya. “Kami mohon dukungan
dan pembinaan dari semua pihak, terutama Pak Ketua DPRD. Untuk diketahui, jika
ada masyarakat yang menangkap ikan di luar kesepakatan adat dan desa, maka akan
didenda Rp10 juta,” ujar Hajri.

Baca Juga:  Kasus Baru di Riau Bertambah 176 orang

 

Mengenai aspirasi masyarakat, terkait buruknya akses jalan
menuju Desa Sikijang, Ketua DPRD Kuansing akan fokuskan agar ruas jalan
tersebut masuk dalam RPJMD. Setelah itu akan diperjuangkan masuk di APBD.(yas)

(RIAUPOS.CO) — Tekad Pemerintahan Desa Sikijang, Kecamatan
Logas Tanah Darat (LTD) untuk melestarikan sungai terwujud. Terbukti, sejak dua
tahun terakhir, Sungai Batang Sikijang masuk ke dalam sungai larangan. Dengan
demikian, masyarakat tidak lagi bisa menangkap ikan dengan cara sembarangan.

- Advertisement -

 

Tradisi merawang tersebut sebelumnya juga pernah dilakukan
masyarakat Pangkalan Indarung,  Kecamatan
Singingi. Meskipun beda penyebutannya, namun tujuanya dan prosesinya tetap
sama.

- Advertisement -

 

Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH yang diundang pihak
pemerintahan desa untuk membuka acara merawang itu mengatakan, pihaknya
memberikan apresiasi yang tinggi terhadap masyarakat Sikijang dan pemerintahan
desa. Andi Putra berharap supaya tradisi tersebut terus dipertahankan.

Baca Juga:  Pasar Dayang Suri Dijadikan RTH, Hiburan Ilegal Ditertibkan

 

“Saya salut dengan kebijakan pemerintah desa untuk
melestarikan sungai yang ada di desa ini. Sepengetahuan saya, hanya dua di
Kuansing ini yang mempunyai sungai larangan. Pertama, Pangkalan Indarung dan
kedua, Desa Sikijang ini. Namun di Pangkalan Indarung namanya, Mamucuak,” ujar
Andi Putra saat dihubungi wartawan, Selasa (2/7).

 

Sementara itu, Kepala Desa Sikijang, Hajri Nandar,
mengucapkan terimakasih atas kehadiran Ketua DPRD Kuansing Andi Putra SH MH,
Camat LTD, Jon Pitte Alsi, Kapolsek dan undangan lainnya. “Kami mohon dukungan
dan pembinaan dari semua pihak, terutama Pak Ketua DPRD. Untuk diketahui, jika
ada masyarakat yang menangkap ikan di luar kesepakatan adat dan desa, maka akan
didenda Rp10 juta,” ujar Hajri.

Baca Juga:  Belajar Money Management, IRT di Pekanbaru Raup Belasan Juta Rupiah

 

Mengenai aspirasi masyarakat, terkait buruknya akses jalan
menuju Desa Sikijang, Ketua DPRD Kuansing akan fokuskan agar ruas jalan
tersebut masuk dalam RPJMD. Setelah itu akan diperjuangkan masuk di APBD.(yas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari