Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Minta Kasus Korupsi Tak Masuk ke Rancangan KUHP

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menimbulkan pro dan kontra. Musababnya, delik korupsi belum dikeluarkan dalam draft pembahasan RKUHP tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyampaikan, pihaknya tidak menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun, dia meminta agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tak diatur dalam RKUHP.

’’KPK tidak dalam posisi menolak RKUHP, KPK meminta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tidak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP bisa diselesaikan,’’ kata Rasamala di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:  Peduli Asap, Perawat Pekanbaru Bagikan Masker Gratis

Rasamala menyatakan, KPK sudah menyampaikan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar Presiden Joko Widodo dapat memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.

Oleh karena itu, Rasamala meminta DPR agar tak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Karena masih banyak catatan yang perlu diperbaiki. ’’Kami mengikuti pembahasan RKUHP sendiri yang banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan,’’ tegasnya.

Pada dasarnya, KPK mendukung penyelesaian RKUHP asalkan tidak memasukkan delik korupsi. Dukungan itu karena legislasi yang sudah tertinggal jauh sebagai salah satu problematika hukum yang dihadapi saat ini.

’’Posisi KPK terkait KUHP adalah mendukung KUHP, namun di bagian lain kami menolak dimasukkannya delik korupsi di dalam KUHP,’’ katanya. Senada dengan Rasamala, penolakan serupa juga dilakukan Indonesia Corruotion Watch (ICW). Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, penolakan yang dilontarkan olehnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  PNS dan PPPK yang Mudik Bakal Disanksi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menimbulkan pro dan kontra. Musababnya, delik korupsi belum dikeluarkan dalam draft pembahasan RKUHP tersebut.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyampaikan, pihaknya tidak menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Namun, dia meminta agar ketentuan-ketentuan tindak pidana korupsi tak diatur dalam RKUHP.

- Advertisement -

’’KPK tidak dalam posisi menolak RKUHP, KPK meminta supaya ketentuan-ketentuan korupsi di dalam RKUHP dikeluarkan. Jadi tetap diatur UU Tipikor sendiri, dikeluarkan (dari RKUHP), tidak perlu masuk RKUHP sehingga RKUHP bisa diselesaikan,’’ kata Rasamala di Hotel Century Park, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Baca Juga:  Bansos Rp21 Triliun Cair Bulan Ini

Rasamala menyatakan, KPK sudah menyampaikan permintaannya melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto agar Presiden Joko Widodo dapat memahami pemisahan undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari RKUHP.

- Advertisement -

Oleh karena itu, Rasamala meminta DPR agar tak terburu-buru untuk mengesahkan RKUHP. Karena masih banyak catatan yang perlu diperbaiki. ’’Kami mengikuti pembahasan RKUHP sendiri yang banyak catatan yang perlu diperbaiki dan dimasukan,’’ tegasnya.

Pada dasarnya, KPK mendukung penyelesaian RKUHP asalkan tidak memasukkan delik korupsi. Dukungan itu karena legislasi yang sudah tertinggal jauh sebagai salah satu problematika hukum yang dihadapi saat ini.

’’Posisi KPK terkait KUHP adalah mendukung KUHP, namun di bagian lain kami menolak dimasukkannya delik korupsi di dalam KUHP,’’ katanya. Senada dengan Rasamala, penolakan serupa juga dilakukan Indonesia Corruotion Watch (ICW). Menurut Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, penolakan yang dilontarkan olehnya bukan tanpa alasan. Menurutnya, ada tiga ancaman serius bagi upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga:  Jaksa Agung Ajukan PK Tunda Lelang Aset First Travel

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari