PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Kamis (22/10/2026) malam.
Isak tangis dan histeris keluarga pecah di halaman Kantor Kejati Riau saat para tersangka yang terdiri dari dewan komisaris, direksi, hingga pejabat divisi PT SPRH digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif. Bahkan, Komisaris Utama PT SPRH berinisial TW sempat pingsan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Syahrir Jasman, menjelaskan bahwa penahanan delapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp64,22 miliar berdasarkan laporan audit.
“Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru,” ujar Syahrir didampingi Asintel Fitriansyah Akbar dan Kasi Penkum Zikrullah.
Adapun delapan tersangka yang ditahan yakni TW (Komut), RG dan AS (Komisaris), RH (Dirum), ZP (Direktur Pengembangan), MF (Dirkeu), MM (Kadiv SDM/Litbang), serta MK (Sekretaris PT SPRH). Sementara satu tersangka lainnya berinisial SA dari universitas swasta mangkir dan terancam masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik menemukan sejumlah modus penyimpangan penggunaan dana dividen PI senilai ratusan miliar tersebut, seperti pembagian tantiem dan bonus tanpa kriteria kinerja sebesar Rp9,7 miliar, pinjaman pribadi 51 pegawai, hingga mark-up pembelian lahan perkebunan sawit, company yard, dan lokasi SPBN di Kabupaten Rokan Hilir.

