PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekda Kuansing Zulkarnain di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (8/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar keberadaan dua rekening “gendut” milik Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Kuansing, Marel Hendra, dengan akumulasi transaksi mencapai Rp2,9 miliar.
Dua rekening tersebut masing-masing berada di Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dengan nominal transaksi Rp757,2 juta serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan transaksi mencapai Rp2,2 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, JPU KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Marel yang menyebutkan bahwa aliran dana di rekening BRKS merupakan hasil himpunan sumbangan dari para Kepala OPD se-Pemkab Kuansing untuk operasional Bupati Suhardiman Amby.
Namun, saat memberikan kesaksian langsung, Marel—yang sempat meminta izin minum karena mengaku kehausan—secara tegas membantah isi BAP yang telah ditandatanganinya sendiri.
“Cuma rekening Bank Riau sekitar Rp700-an juta. Itu bukanlah sumbangan dari kepala-kepala OPD. Itu ada uang gaji saya, TPP, dan hasil usaha perkebunan sawit,” kilih Marel.
Marel juga berdalih bahwa transaksi masuk bernilai ratusan juta di rekening BRI miliknya merupakan dana pinjaman pribadi dari Pegadaian dan kerabat untuk menutupi kebutuhan operasional dinas sebelum anggaran cair.
Perbedaan drastis antara BAP dan kesaksian di persidangan ini membuat JPU KPK geram dan memperingatkan saksi mengenai konsekuensi hukum dan ancaman pidana memberikan keterangan atau sumpah palsu di persidangan.
Sebagai informasi, persidangan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus suap dua unit mobil mewah (Pajero Sport dan Land Cruiser) senilai Rp2,75 miliar yang menyeret mantan Sekda Kuansing Zulkarnain demi mengamankan posisi jabatan strategis.(end)

