PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aparat gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar penggerebekan di tempat hiburan malam (THM) MP Club, Pekanbaru, Ahad (11/10/2026) dini hari.
Dalam razia yang digelar sekitar pukul 02.30 WIB tersebut, petugas mengamankan 68 orang yang terdiri dari pengunjung, waitress, petugas keamanan, hingga asisten manajer tempat hiburan malam tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan tes urine, sebanyak 63 orang dinyatakan positif mengonsumsi amfetamin dan metamfetamin.
“Dari 68 orang yang diamankan, 63 di antaranya positif narkoba. Rinciannya 42 laki-laki dan seluruh 21 wanita yang diperiksa hasilnya positif,” kata Putu, Senin (12/10/2026).
Selain mengamankan puluhan orang, petugas menyita barang bukti berupa 7,5 butir ekstasi, 1,6 gram ganja, serta uang tunai Rp14,3 juta yang diduga kuat berasal dari transaksi peredaran narkotika di lokasi.
Putu menambahkan, sebanyak 60 orang telah diserahkan ke BNNP Riau untuk menjalani asesmen rehabilitasi, sementara 8 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap perannya sebagai pengedar atau pengguna.
Polda Riau juga membuka peluang menyurati Pemerintah Kota Pekanbaru guna penindakan sanksi perizinan operasional jika MP Club terbukti menjadi sarang peredaran narkoba.
Menanggapi operasi besar ini, Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh jaringan barang haram di Riau. “Pastinya narkoba di Bumi Lancang Kuning akan saya berantas sampai tuntas,” tegas Arman.(nda)

