BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Seorang remaja berinisial MFA (15) diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat lantaran diduga terlibat dalam penggunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penangkapan anak di bawah umur tersebut berlangsung di Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat Iptu Adrianto menjelaskan, penangkapan bermula dari kegiatan patroli rutin jajaran personel dengan menghentikan dan memeriksa kendaraan melintas.
“Saat melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang mengendarai sepeda motor, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang berada di dalam tas dan jok sepeda motor,” ujar Iptu Adrianto, Senin (21/9/2026).
Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sebuah tas kecil dari tangan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, MFA mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari kawasan sekitar depan rumahnya dan berencana dijual kembali kepada orang lain.
Kapolsek Rupat menegaskan bahwa penanganan kasus ini diproses sesuai koridor hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan regulasi khusus perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara, menyita barang bukti, serta melakukan penimbangan dan uji laboratorium forensik.
Pengungkapan ini menjadi wujud komitmen Polres Bengkalis dalam menyukseskan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Masyarakat juga diimbau untuk turut aktif melapor jika menemukan potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui Call Center Polri 110.(ksm)

