Kamis, 27 Agustus 2026
- Advertisement -

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk jika ada kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai peluang penerimaan PPPK, khususnya tenaga guru, untuk menjadi ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIP) BKPSDM Rohil, M Solihin SH MH, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Solihin, pelaksanaan kebijakan di daerah nantinya tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Karena itu, BKPSDM Rohil belum mengambil langkah lebih jauh sebelum aturan resmi diterbitkan.

Baca Juga:  Retakan Akibat Abrasi Makin Mengkhawatirkan

“Pada intinya BKPSDM siap melaksanakan rencana yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, tentunya sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada,” kata Solihin, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai mekanisme, teknis maupun tahapan pelaksanaannya belum dapat dijelaskan secara rinci.

“Kami sampai saat ini masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan nantinya,” ujarnya.

Berdasarkan data kepegawaian Pemerintah Kabupaten Rohil, jumlah PPPK saat ini mencapai 4.938 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.460 orang tercatat sebagai PPPK paruh waktu (PPPK PW).

Dengan jumlah tersebut, BKPSDM Rohil memastikan pengelolaan kepegawaian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Regulasi resmi yang nantinya diterbitkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Baca Juga:  Ratusan Pengawas TPS Dua Kecamatan Dilantik

BKPSDM juga terus memantau perkembangan aturan terkait status dan pengelolaan PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Solihin menegaskan BKPSDM Rohil tidak akan mengambil keputusan sebelum terdapat kepastian mengenai regulasi. Setelah aturan resmi diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (fad)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk jika ada kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai peluang penerimaan PPPK, khususnya tenaga guru, untuk menjadi ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIP) BKPSDM Rohil, M Solihin SH MH, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Solihin, pelaksanaan kebijakan di daerah nantinya tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Karena itu, BKPSDM Rohil belum mengambil langkah lebih jauh sebelum aturan resmi diterbitkan.

Baca Juga:  TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

“Pada intinya BKPSDM siap melaksanakan rencana yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, tentunya sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada,” kata Solihin, Rabu (26/8/2026).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai mekanisme, teknis maupun tahapan pelaksanaannya belum dapat dijelaskan secara rinci.

“Kami sampai saat ini masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan nantinya,” ujarnya.

- Advertisement -

Berdasarkan data kepegawaian Pemerintah Kabupaten Rohil, jumlah PPPK saat ini mencapai 4.938 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.460 orang tercatat sebagai PPPK paruh waktu (PPPK PW).

Dengan jumlah tersebut, BKPSDM Rohil memastikan pengelolaan kepegawaian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Regulasi resmi yang nantinya diterbitkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Baca Juga:  Kesaksian Korban Selamat Ambulans Maut, Tak Sangka Telepon Itu Jadi Pesan Terakhir

BKPSDM juga terus memantau perkembangan aturan terkait status dan pengelolaan PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Solihin menegaskan BKPSDM Rohil tidak akan mengambil keputusan sebelum terdapat kepastian mengenai regulasi. Setelah aturan resmi diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir (Rohil) menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah terkait pengelolaan aparatur sipil negara (ASN), termasuk jika ada kebijakan mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai peluang penerimaan PPPK, khususnya tenaga guru, untuk menjadi ASN.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIP) BKPSDM Rohil, M Solihin SH MH, mengatakan pemerintah daerah akan mengikuti setiap ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Solihin, pelaksanaan kebijakan di daerah nantinya tetap harus berpedoman pada regulasi yang berlaku. Karena itu, BKPSDM Rohil belum mengambil langkah lebih jauh sebelum aturan resmi diterbitkan.

Baca Juga:  TKA Susulan Digelar 11-14 Mei, Ratusan Siswa Rohil Belum Selesai Ujian

“Pada intinya BKPSDM siap melaksanakan rencana yang akan dilaksanakan oleh pemerintah, tentunya sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang ada,” kata Solihin, Rabu (26/8/2026).

Ia menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu regulasi lanjutan yang akan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan demikian, informasi mengenai mekanisme, teknis maupun tahapan pelaksanaannya belum dapat dijelaskan secara rinci.

“Kami sampai saat ini masih menunggu regulasi yang akan diterbitkan nantinya,” ujarnya.

Berdasarkan data kepegawaian Pemerintah Kabupaten Rohil, jumlah PPPK saat ini mencapai 4.938 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.460 orang tercatat sebagai PPPK paruh waktu (PPPK PW).

Dengan jumlah tersebut, BKPSDM Rohil memastikan pengelolaan kepegawaian tetap dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat. Regulasi resmi yang nantinya diterbitkan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.

Baca Juga:  Kesaksian Korban Selamat Ambulans Maut, Tak Sangka Telepon Itu Jadi Pesan Terakhir

BKPSDM juga terus memantau perkembangan aturan terkait status dan pengelolaan PPPK. Langkah tersebut dilakukan agar setiap kebijakan yang diterapkan di tingkat daerah memiliki dasar hukum yang jelas.

Solihin menegaskan BKPSDM Rohil tidak akan mengambil keputusan sebelum terdapat kepastian mengenai regulasi. Setelah aturan resmi diterbitkan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (fad)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari