PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Terendam (Kamter), Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Dalam operasi yang berlangsung pada 17 Juli 2026, polisi menangkap dua pria yang diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial EZ (36) dan BS (26). EZ diduga berperan sebagai pengedar, sementara BS diduga menjadi perantara dalam transaksi jual beli sabu.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi bahkan menggunakan teknik undercover buy untuk memastikan informasi yang diterima sekaligus mengungkap aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi mengamankan EZ di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sri Meranti.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari penguasaan EZ.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dari penguasaan tersangka EZ,” ujar AKP Noki Loviko, Kamis (23/7/2026).
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap EZ. Dari hasil interogasi awal, EZ mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial BS.
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan. Tim bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Gang Musala, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.
Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan BS. Namun, ketika dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika dari rumah tersebut.
Meski tidak menemukan sabu di lokasi penangkapan BS, polisi terus melanjutkan pengembangan kasus. Petugas kemudian bergerak menuju rumah EZ yang juga masih berada di kawasan Kampung Terendam.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan lima plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Lima paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak rokok berwarna putih-biru.
“Dari hasil pengembangan di rumah tersangka EZ, petugas kembali menemukan lima paket sabu. Dengan demikian total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak delapan plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Noki.
Selain delapan plastik klip yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita sejumlah barang lainnya. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor matik besar, dua unit telepon seluler, satu kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu, serta uang tunai Rp112 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, EZ dinyatakan negatif menggunakan narkotika. Sementara BS dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Polisi berupaya mengungkap kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang masih berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu yang melibatkan kedua tersangka.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kedua tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” tegas AKP Noki Loviko.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

