Kamis, 23 Juli 2026
- Advertisement -

Polisi Tindak Lanjuti Laporan Warga, 4 Rakit PETI di Sungai Jering Dibakar

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditindaklanjuti Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai di Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (22/7/2026).

Penertiban tersebut dilakukan Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas empat unit rakit PETI yang beroperasi di depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek.

Lokasi yang dilaporkan tersebut berada tidak jauh dari Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kuansing. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kegiatan penertiban dipimpin Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi bersama Ka SPKT I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro. Mereka didampingi tujuh personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.

Baca Juga:  36 Jalur Mendaftar di Kecamatan Gunung Toar

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pekerja yang diduga mengoperasikan rakit-rakit tersebut. Namun, empat unit rakit PETI jenis stingkai ditemukan di lokasi dan diduga baru saja ditinggalkan.

Agar rakit tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin, petugas kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat unit rakit tersebut.

Selain melakukan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah aktivitas PETI. Warga diminta menolak segala bentuk penambangan emas ilegal dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH, Kamis (23/7/2026), mengatakan setiap laporan yang diterima melalui Contact Center 110 Polri akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Aroma Mistik di Pohon Kayu Jalur

Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar AKP Linter.

Ia menegaskan, Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Langkah-langkah pencegahan juga akan dilakukan untuk menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kami minta masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan Contact Center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Linter.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditindaklanjuti Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai di Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (22/7/2026).

Penertiban tersebut dilakukan Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas empat unit rakit PETI yang beroperasi di depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek.

Lokasi yang dilaporkan tersebut berada tidak jauh dari Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kuansing. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kegiatan penertiban dipimpin Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi bersama Ka SPKT I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro. Mereka didampingi tujuh personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.

Baca Juga:  Turunkan Kasus Stunting di Kuansing, Tim Gencarkan Sosialisasi

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pekerja yang diduga mengoperasikan rakit-rakit tersebut. Namun, empat unit rakit PETI jenis stingkai ditemukan di lokasi dan diduga baru saja ditinggalkan.

- Advertisement -

Agar rakit tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin, petugas kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat unit rakit tersebut.

Selain melakukan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah aktivitas PETI. Warga diminta menolak segala bentuk penambangan emas ilegal dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

- Advertisement -

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH, Kamis (23/7/2026), mengatakan setiap laporan yang diterima melalui Contact Center 110 Polri akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Tiga Atlet NPC Riau Lolos ke Paralimpiade

Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar AKP Linter.

Ia menegaskan, Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Langkah-langkah pencegahan juga akan dilakukan untuk menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kami minta masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan Contact Center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Linter.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Laporan warga terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditindaklanjuti Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Kali ini, petugas menemukan empat unit rakit PETI jenis stingkai di Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Rabu (22/7/2026).

Penertiban tersebut dilakukan Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Contact Center 110 Polri. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas empat unit rakit PETI yang beroperasi di depan SD Negeri 25 Lingkungan III Sinambek.

Lokasi yang dilaporkan tersebut berada tidak jauh dari Kantor DPRD dan Kantor Bupati Kuansing. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kegiatan penertiban dipimpin Pamapta III Polres Kuansing IPDA Iswadi bersama Ka SPKT I Polsek Kuantan Tengah AIPDA RZ Yendro. Mereka didampingi tujuh personel gabungan dari Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah.

Baca Juga:  Tiga Atlet NPC Riau Lolos ke Paralimpiade

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan pekerja yang diduga mengoperasikan rakit-rakit tersebut. Namun, empat unit rakit PETI jenis stingkai ditemukan di lokasi dan diduga baru saja ditinggalkan.

Agar rakit tersebut tidak kembali digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin, petugas kemudian melakukan tindakan dengan merusak dan membakar keempat unit rakit tersebut.

Selain melakukan penindakan, polisi juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam mencegah aktivitas PETI. Warga diminta menolak segala bentuk penambangan emas ilegal dan segera melapor kepada kepolisian jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho SH MH, Kamis (23/7/2026), mengatakan setiap laporan yang diterima melalui Contact Center 110 Polri akan segera ditindaklanjuti.

Baca Juga:  Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Menurutnya, respons cepat tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas PETI. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas penambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar AKP Linter.

Ia menegaskan, Polres Kuansing bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan patroli dan penindakan. Langkah-langkah pencegahan juga akan dilakukan untuk menekan aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kami minta masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan tidak ragu memanfaatkan layanan Contact Center 110 Polri apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. Setiap informasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Linter.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari