TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Dugaan hubungan asmara antara seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), berinisial IR dengan santrinya berinisial AFF menjadi perhatian masyarakat. Hubungan tersebut diduga berujung pada kehamilan hingga AFF melahirkan seorang anak.
Informasi mengenai dugaan tersebut dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan warga di Kuansing. Menindaklanjuti kabar yang beredar, jajaran Polsek Singingi Hilir bersama Polres Kuansing langsung melakukan pengecekan di lapangan.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK mengatakan, Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alfredo Krisnata Kaban SH bersama personel mendatangi lokasi pada Rabu (8/7/2026). Dalam kegiatan itu, polisi juga melakukan pertemuan dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak.
Berdasarkan laporan yang diterimanya, IR dan AFF beserta keluarga masing-masing telah menyepakati penyelesaian secara damai. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
“Dari laporan yang saya terima, kedua belah pihak memilih menyelesaikan persoalan ini secara damai. Ada surat perjanjian damai yang sudah ditandatangani oleh IR, AFF, dan keluarga kedua belah pihak,” ujar Kapolres.
Surat perjanjian damai tersebut ditandatangani pada Selasa (7/7/2026). Dalam isi kesepakatan disebutkan bahwa pihak kedua menerima itikad baik sekaligus tanggung jawab dari pihak pertama. Selain itu, kedua belah pihak juga berkomitmen menjaga nama baik masing-masing dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
Apabila di kemudian hari muncul perselisihan terkait pelaksanaan kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk lebih dahulu menyelesaikannya melalui musyawarah. Mereka juga menyatakan tidak akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Ini merupakan poin-poin kesepakatan damai yang telah disetujui oleh IR dan AFF,” jelasnya.
Terkait informasi adanya dugaan korban lain, Kapolres mengaku belum dapat memastikan kebenarannya. Meski demikian, pihak kepolisian bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuansing masih melakukan pendalaman.
“Kalau ada korban lain, saya belum tahu. Jika ada informasi, silakan disampaikan kepada kami. Saat ini kami bersama PPA Polres Kuansing masih terus melakukan pendalaman,” katanya.
Ia menambahkan, untuk perkara yang melibatkan IR dan AFF, keduanya telah berdamai. Menurutnya, AFF merupakan perempuan dewasa yang telah berusia 22 tahun. Namun demikian, penyelidikan tetap dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya kemungkinan fakta lain.
“Kasus IR bersama AFF sudah damai. AFF juga merupakan perempuan dewasa berusia 22 tahun. Meski demikian, kami tetap melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya hal-hal lain,” paparnya.
Hingga saat ini, Kapolsek Singingi Hilir masih berada di lokasi bersama aparat desa, tokoh masyarakat, dan kedua belah pihak. Polisi memastikan situasi di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif serta tidak terjadi gejolak seperti yang sempat diberitakan di sejumlah media.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pemerintah desa agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Ia meminta masyarakat menyerahkan penanganan persoalan tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

