Selasa, 23 Juni 2026
- Advertisement -

Polemik Dana MBG Mengemuka, DJP Soroti Status Hibah dan Kepatuhan Pajak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti adanya perbedaan tafsir terkait status dana hibah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan kepatuhan perpajakan, terutama pada pelaksanaan program di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan seluruh program prioritas pemerintah seperti MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, menurutnya, setiap program yang menggunakan dan menyalurkan anggaran negara tetap harus berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penataan administrasi tersebut dinilai penting karena pajak menjadi sumber utama pembiayaan APBN 2026.

Hingga 16 Juni 2026, penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp940,31 triliun atau sekitar 39,62 persen dari target tahunan sebesar Rp2.357,7 triliun.

“Tentu instrumen pajak menjadi pendukung utama agar seluruh program prioritas pemerintah tahun 2026 dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Bimo, kemarin (19/6).

Tabrakan Regulasi

DJP saat ini menaruh perhatian pada surat edaran yang diterbitkan pejabat sebelumnya di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh dana hibah yang mengalir dalam ekosistem Program MBG tidak dikenakan pajak.

Menurut Bimo, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena penetapan objek yang dikenakan atau dibebaskan dari pajak harus mengacu pada undang-undang.

“Ada surat edaran dari kepala BGN lama yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal penetapan barang kena maupun tidak kena pajak seharusnya ditentukan berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Saat ini Kementerian Keuangan dan pihak terkait terus melakukan koordinasi guna menyelesaikan potensi tumpang tindih regulasi tersebut.

Persoalan muncul setelah BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada unit dapur pengelola dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai bantuan atau hibah murni.

Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, kegiatan tersebut dijalankan oleh badan usaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas operasionalnya.

“Berdasarkan UU dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini secara legal formal masih merupakan objek PPh karena dikelola badan usaha yang memperoleh margin keuntungan dari kegiatan operasional,” paparnya.

Baca Juga:  Wako Agung: 70 Persen Sekolah di Pekanbaru Sudah Tersentuh Program Cek Kesehatan Gratis

CELIOS Soroti Ketimpangan Penyaluran

Selain persoalan regulasi, Program MBG juga mendapat perhatian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Lembaga tersebut menemukan indikasi ketimpangan dalam penyaluran insentif kepada SPPG di berbagai daerah.

Peneliti CELIOS, Isnawati Hidayah, menyebut distribusi insentif masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah dengan angka stunting tertinggi justru memperoleh porsi yang relatif kecil.

Berdasarkan temuannya, Jawa Barat yang memiliki prevalensi stunting sekitar 15,9 persen diperkirakan menerima insentif harian SPPG hampir 490 kali lebih besar dibandingkan Papua Pegunungan yang angka stuntingnya mencapai 40 persen.

Analisis CELIOS memperkirakan kapasitas SPPG sepanjang 2026 terkonsentrasi di Jawa Barat sebanyak 6.357 unit, Jawa Tengah 4.335 unit, dan Jawa Timur 4.032 unit. Ketiga provinsi tersebut justru memiliki tingkat stunting yang relatif lebih rendah dibanding sejumlah daerah lainnya.

Sebaliknya, Papua Pegunungan hanya memiliki sekitar 13 unit SPPG. Sementara Sulawesi Barat diperkirakan memiliki 177 unit dan Papua Tengah sekitar 33 unit.

Jika dihitung berdasarkan insentif harian sebesar Rp6 juta per unit SPPG sejak 17 Juni hingga akhir Desember 2026, Jawa Barat diproyeksikan menyerap anggaran negara hingga Rp5,61 triliun. Adapun Papua Pegunungan hanya sekitar Rp11,5 miliar.

Menurut Isnawati, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain induk Program MBG agar penyaluran anggaran lebih tepat sasaran.

“Fokuskan anggaran kepada kelompok ekonomi paling rentan. Rencana BGN memanfaatkan dapur dan kantin sekolah di wilayah 3T serta menggandeng dana CSR swasta patut diapresiasi, tetapi pembenahan regulasi alokasi tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Kejagung Ungkap Peran Glory Sihombing

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

GHS diduga terlibat dalam praktik penjualan titik dapur SPPG kepada calon mitra program. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat bergabung dalam program tersebut.

Baca Juga:  DPR: Sekolah Harus Tanggung Jawab!

Pemberian dana disebut dilakukan dalam berbagai bentuk, baik rupiah maupun valuta asing.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada saudara DH yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra MBG,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Menurut penyidik, Glory diduga mendapat tugas dari Dadan Hindayana untuk mencari yayasan yang akan dijadikan mitra SPPG.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada mekanisme penunjukan yayasan mitra. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan tetap lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan.

“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi,” ungkap Syarief.

Korps Adhyaksa juga menduga GHS memperoleh akses khusus dalam pengelolaan titik dapur SPPG melalui komunikasi dengan tim verifikator yang terhubung dengan Dadan Hindayana.

Dari akses tersebut, GHS diduga memperoleh sejumlah titik dapur yang kemudian dikelola melalui yayasannya. Hak pengelolaan titik dapur tersebut selanjutnya diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG.

“GHS diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan miliknya diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.(mim/mia/aph/das)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti adanya perbedaan tafsir terkait status dana hibah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan kepatuhan perpajakan, terutama pada pelaksanaan program di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan seluruh program prioritas pemerintah seperti MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, menurutnya, setiap program yang menggunakan dan menyalurkan anggaran negara tetap harus berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penataan administrasi tersebut dinilai penting karena pajak menjadi sumber utama pembiayaan APBN 2026.

Hingga 16 Juni 2026, penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp940,31 triliun atau sekitar 39,62 persen dari target tahunan sebesar Rp2.357,7 triliun.

“Tentu instrumen pajak menjadi pendukung utama agar seluruh program prioritas pemerintah tahun 2026 dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Bimo, kemarin (19/6).

- Advertisement -

Tabrakan Regulasi

DJP saat ini menaruh perhatian pada surat edaran yang diterbitkan pejabat sebelumnya di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh dana hibah yang mengalir dalam ekosistem Program MBG tidak dikenakan pajak.

Menurut Bimo, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena penetapan objek yang dikenakan atau dibebaskan dari pajak harus mengacu pada undang-undang.

- Advertisement -

“Ada surat edaran dari kepala BGN lama yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal penetapan barang kena maupun tidak kena pajak seharusnya ditentukan berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Saat ini Kementerian Keuangan dan pihak terkait terus melakukan koordinasi guna menyelesaikan potensi tumpang tindih regulasi tersebut.

Persoalan muncul setelah BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada unit dapur pengelola dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai bantuan atau hibah murni.

Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, kegiatan tersebut dijalankan oleh badan usaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas operasionalnya.

“Berdasarkan UU dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini secara legal formal masih merupakan objek PPh karena dikelola badan usaha yang memperoleh margin keuntungan dari kegiatan operasional,” paparnya.

Baca Juga:  Terpental dan Masuk Kolong Truck, Pengendara Motor Tewas di Tempat

CELIOS Soroti Ketimpangan Penyaluran

Selain persoalan regulasi, Program MBG juga mendapat perhatian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Lembaga tersebut menemukan indikasi ketimpangan dalam penyaluran insentif kepada SPPG di berbagai daerah.

Peneliti CELIOS, Isnawati Hidayah, menyebut distribusi insentif masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah dengan angka stunting tertinggi justru memperoleh porsi yang relatif kecil.

Berdasarkan temuannya, Jawa Barat yang memiliki prevalensi stunting sekitar 15,9 persen diperkirakan menerima insentif harian SPPG hampir 490 kali lebih besar dibandingkan Papua Pegunungan yang angka stuntingnya mencapai 40 persen.

Analisis CELIOS memperkirakan kapasitas SPPG sepanjang 2026 terkonsentrasi di Jawa Barat sebanyak 6.357 unit, Jawa Tengah 4.335 unit, dan Jawa Timur 4.032 unit. Ketiga provinsi tersebut justru memiliki tingkat stunting yang relatif lebih rendah dibanding sejumlah daerah lainnya.

Sebaliknya, Papua Pegunungan hanya memiliki sekitar 13 unit SPPG. Sementara Sulawesi Barat diperkirakan memiliki 177 unit dan Papua Tengah sekitar 33 unit.

Jika dihitung berdasarkan insentif harian sebesar Rp6 juta per unit SPPG sejak 17 Juni hingga akhir Desember 2026, Jawa Barat diproyeksikan menyerap anggaran negara hingga Rp5,61 triliun. Adapun Papua Pegunungan hanya sekitar Rp11,5 miliar.

Menurut Isnawati, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain induk Program MBG agar penyaluran anggaran lebih tepat sasaran.

“Fokuskan anggaran kepada kelompok ekonomi paling rentan. Rencana BGN memanfaatkan dapur dan kantin sekolah di wilayah 3T serta menggandeng dana CSR swasta patut diapresiasi, tetapi pembenahan regulasi alokasi tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Kejagung Ungkap Peran Glory Sihombing

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

GHS diduga terlibat dalam praktik penjualan titik dapur SPPG kepada calon mitra program. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat bergabung dalam program tersebut.

Baca Juga:  Jalan Rusak Topik Utama Musrenbang Rangsang Pesisir 

Pemberian dana disebut dilakukan dalam berbagai bentuk, baik rupiah maupun valuta asing.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada saudara DH yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra MBG,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Menurut penyidik, Glory diduga mendapat tugas dari Dadan Hindayana untuk mencari yayasan yang akan dijadikan mitra SPPG.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada mekanisme penunjukan yayasan mitra. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan tetap lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan.

“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi,” ungkap Syarief.

Korps Adhyaksa juga menduga GHS memperoleh akses khusus dalam pengelolaan titik dapur SPPG melalui komunikasi dengan tim verifikator yang terhubung dengan Dadan Hindayana.

Dari akses tersebut, GHS diduga memperoleh sejumlah titik dapur yang kemudian dikelola melalui yayasannya. Hak pengelolaan titik dapur tersebut selanjutnya diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG.

“GHS diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan miliknya diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.(mim/mia/aph/das)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyoroti adanya perbedaan tafsir terkait status dana hibah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan persoalan kepatuhan perpajakan, terutama pada pelaksanaan program di lapangan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan seluruh program prioritas pemerintah seperti MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga Sekolah Rakyat merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski demikian, menurutnya, setiap program yang menggunakan dan menyalurkan anggaran negara tetap harus berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Penataan administrasi tersebut dinilai penting karena pajak menjadi sumber utama pembiayaan APBN 2026.

Hingga 16 Juni 2026, penerimaan pajak nasional tercatat mencapai Rp940,31 triliun atau sekitar 39,62 persen dari target tahunan sebesar Rp2.357,7 triliun.

“Tentu instrumen pajak menjadi pendukung utama agar seluruh program prioritas pemerintah tahun 2026 dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Bimo, kemarin (19/6).

Tabrakan Regulasi

DJP saat ini menaruh perhatian pada surat edaran yang diterbitkan pejabat sebelumnya di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa seluruh dana hibah yang mengalir dalam ekosistem Program MBG tidak dikenakan pajak.

Menurut Bimo, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena penetapan objek yang dikenakan atau dibebaskan dari pajak harus mengacu pada undang-undang.

“Ada surat edaran dari kepala BGN lama yang menetapkan seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal penetapan barang kena maupun tidak kena pajak seharusnya ditentukan berdasarkan undang-undang,” jelasnya.

Saat ini Kementerian Keuangan dan pihak terkait terus melakukan koordinasi guna menyelesaikan potensi tumpang tindih regulasi tersebut.

Persoalan muncul setelah BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang disalurkan kepada unit dapur pengelola dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dikategorikan sebagai bantuan atau hibah murni.

Namun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dana tersebut masih termasuk objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, kegiatan tersebut dijalankan oleh badan usaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas operasionalnya.

“Berdasarkan UU dan kerangka regulasi di bawahnya, dana ini secara legal formal masih merupakan objek PPh karena dikelola badan usaha yang memperoleh margin keuntungan dari kegiatan operasional,” paparnya.

Baca Juga:  Achmad: Tokoh Agama Harus Mendapat Perlakuan Adil

CELIOS Soroti Ketimpangan Penyaluran

Selain persoalan regulasi, Program MBG juga mendapat perhatian dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS). Lembaga tersebut menemukan indikasi ketimpangan dalam penyaluran insentif kepada SPPG di berbagai daerah.

Peneliti CELIOS, Isnawati Hidayah, menyebut distribusi insentif masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara sejumlah wilayah dengan angka stunting tertinggi justru memperoleh porsi yang relatif kecil.

Berdasarkan temuannya, Jawa Barat yang memiliki prevalensi stunting sekitar 15,9 persen diperkirakan menerima insentif harian SPPG hampir 490 kali lebih besar dibandingkan Papua Pegunungan yang angka stuntingnya mencapai 40 persen.

Analisis CELIOS memperkirakan kapasitas SPPG sepanjang 2026 terkonsentrasi di Jawa Barat sebanyak 6.357 unit, Jawa Tengah 4.335 unit, dan Jawa Timur 4.032 unit. Ketiga provinsi tersebut justru memiliki tingkat stunting yang relatif lebih rendah dibanding sejumlah daerah lainnya.

Sebaliknya, Papua Pegunungan hanya memiliki sekitar 13 unit SPPG. Sementara Sulawesi Barat diperkirakan memiliki 177 unit dan Papua Tengah sekitar 33 unit.

Jika dihitung berdasarkan insentif harian sebesar Rp6 juta per unit SPPG sejak 17 Juni hingga akhir Desember 2026, Jawa Barat diproyeksikan menyerap anggaran negara hingga Rp5,61 triliun. Adapun Papua Pegunungan hanya sekitar Rp11,5 miliar.

Menurut Isnawati, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap desain induk Program MBG agar penyaluran anggaran lebih tepat sasaran.

“Fokuskan anggaran kepada kelompok ekonomi paling rentan. Rencana BGN memanfaatkan dapur dan kantin sekolah di wilayah 3T serta menggandeng dana CSR swasta patut diapresiasi, tetapi pembenahan regulasi alokasi tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Kejagung Ungkap Peran Glory Sihombing

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), yang baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG periode 2025-2026.

GHS diduga terlibat dalam praktik penjualan titik dapur SPPG kepada calon mitra program. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan uang tersebut diduga berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat bergabung dalam program tersebut.

Baca Juga:  Formasi PPPK 2022 Ternyata 1 Juta, PPK Non-Guru 184.239

Pemberian dana disebut dilakukan dalam berbagai bentuk, baik rupiah maupun valuta asing.

“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada saudara DH yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra MBG,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6) malam.

Menurut penyidik, Glory diduga mendapat tugas dari Dadan Hindayana untuk mencari yayasan yang akan dijadikan mitra SPPG.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada mekanisme penunjukan yayasan mitra. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra SPPG diduga memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan tetap lolos meskipun tidak memenuhi persyaratan.

“Kejagung menemukan dugaan penyimpangan pada proses penunjukan yayasan mitra SPPG. Sejumlah yayasan yang ditetapkan sebagai mitra memiliki afiliasi dengan pejabat BGN dan diduga tidak memenuhi persyaratan, tetapi tetap lolos verifikasi,” ungkap Syarief.

Korps Adhyaksa juga menduga GHS memperoleh akses khusus dalam pengelolaan titik dapur SPPG melalui komunikasi dengan tim verifikator yang terhubung dengan Dadan Hindayana.

Dari akses tersebut, GHS diduga memperoleh sejumlah titik dapur yang kemudian dikelola melalui yayasannya. Hak pengelolaan titik dapur tersebut selanjutnya diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG.

“GHS diduga memperoleh akses khusus dari DH untuk mendapatkan titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikelolanya. Setelah memperoleh titik tersebut, yayasan miliknya diduga menjual hak pengelolaan titik dapur kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra penyelenggara SPPG,” tegasnya.

Atas perbuatannya, GHS dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, GHS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono sebagai tersangka.(mim/mia/aph/das)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari