Rabu, 8 April 2026
- Advertisement -

Polisi Ungkap Penimbunan BBM Subsidi, Solar 3.200 Liter Disita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO), Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua warga yang terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lokasi berbeda di Provinsi Riau.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir terhadap seorang pria berinisial SA. Ia diamankan di kediamannya di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, pada Senin (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan BBM subsidi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah BBM jenis pertalite yang disimpan di rumah pelaku. Dari hasil interogasi, SA mengakui telah menimbun dan menjual kembali BBM tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Diketahui, BBM tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Ujang yang mengambilnya dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 17 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 32 liter pertalite per jerigen, dua botol BBM, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga:  Polsek Sukajadi Tangkap Residivis Kasus Pencurian

Pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak 2015 dan secara rutin membeli BBM dari pelangsir sebanyak dua kali dalam sebulan. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terhadap seorang pria berinisial MI. Ia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Ahad (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat diamankan, MI diketahui tengah mengangkut BBM subsidi jenis biosolar menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi untuk keperluan pelangsiran.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sekitar 3.200 liter solar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Polda Riau Dukung Penuh Deklarasi Pemilu Damai Ribuan Gen Z

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak 4 April 2026 setelah adanya informasi mengenai praktik pelangsiran BBM subsidi.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar, termasuk dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen berisi biosolar.

Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus cukup rapi. Ia melakukan pengisian BBM berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari kecurigaan.

Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, kemudian ditimbun di rumah sebelum dijual kembali. Sebagian besar BBM tersebut disalurkan untuk aktivitas PETI sebagai bahan bakar mesin dompeng yang digunakan dalam penambangan ilegal.(nda/ali)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO), Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua warga yang terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lokasi berbeda di Provinsi Riau.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir terhadap seorang pria berinisial SA. Ia diamankan di kediamannya di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, pada Senin (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan BBM subsidi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah BBM jenis pertalite yang disimpan di rumah pelaku. Dari hasil interogasi, SA mengakui telah menimbun dan menjual kembali BBM tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Diketahui, BBM tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Ujang yang mengambilnya dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

- Advertisement -

Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 17 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 32 liter pertalite per jerigen, dua botol BBM, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga:  Operasi Cepat Resmob Kuansing Ungkap Penimbunan Solar 800 Liter

Pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak 2015 dan secara rutin membeli BBM dari pelangsir sebanyak dua kali dalam sebulan. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000.

- Advertisement -

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terhadap seorang pria berinisial MI. Ia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Ahad (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat diamankan, MI diketahui tengah mengangkut BBM subsidi jenis biosolar menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi untuk keperluan pelangsiran.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sekitar 3.200 liter solar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diamankan

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak 4 April 2026 setelah adanya informasi mengenai praktik pelangsiran BBM subsidi.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar, termasuk dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen berisi biosolar.

Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus cukup rapi. Ia melakukan pengisian BBM berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari kecurigaan.

Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, kemudian ditimbun di rumah sebelum dijual kembali. Sebagian besar BBM tersebut disalurkan untuk aktivitas PETI sebagai bahan bakar mesin dompeng yang digunakan dalam penambangan ilegal.(nda/ali)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO), Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua warga yang terlibat dalam praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di lokasi berbeda di Provinsi Riau.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hilir terhadap seorang pria berinisial SA. Ia diamankan di kediamannya di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, pada Senin (6/4) sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penimbunan dan penjualan BBM subsidi.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan sejumlah BBM jenis pertalite yang disimpan di rumah pelaku. Dari hasil interogasi, SA mengakui telah menimbun dan menjual kembali BBM tersebut untuk memperoleh keuntungan.

Diketahui, BBM tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Ujang yang mengambilnya dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam penindakan itu, polisi menyita barang bukti berupa 17 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi sekitar 32 liter pertalite per jerigen, dua botol BBM, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga:  Diduga Ditikam OTK, Pekerja Toko Bangunan di Mandau Tewas Mengenaskan

Pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut sejak 2015 dan secara rutin membeli BBM dari pelangsir sebanyak dua kali dalam sebulan. Dari aktivitas tersebut, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau terhadap seorang pria berinisial MI. Ia ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, pada Ahad (5/4) sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat diamankan, MI diketahui tengah mengangkut BBM subsidi jenis biosolar menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi untuk keperluan pelangsiran.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sekitar 3.200 liter solar yang diduga akan digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi.

Baca Juga:  Curi Motor, Dua Residivis Kembali Diamankan

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyebutkan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak 4 April 2026 setelah adanya informasi mengenai praktik pelangsiran BBM subsidi.

Pengembangan kasus dilakukan hingga ke rumah pelaku di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu. Di lokasi tersebut, petugas menemukan penimbunan BBM dalam jumlah besar, termasuk dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan satu tangki berkapasitas 800 liter, serta sejumlah jerigen berisi biosolar.

Kasubdit IV Tipidter Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus cukup rapi. Ia melakukan pengisian BBM berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari kecurigaan.

Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan pompa, kemudian ditimbun di rumah sebelum dijual kembali. Sebagian besar BBM tersebut disalurkan untuk aktivitas PETI sebagai bahan bakar mesin dompeng yang digunakan dalam penambangan ilegal.(nda/ali)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari