Kamis, 26 Maret 2026
- Advertisement -

Libur Lebaran Berakhir, ASN Kuansing Diingatkan Disiplin Masuk Kerja

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diminta kembali bekerja seperti biasa mulai Rabu (25/3/2026), setelah masa libur panjang Idulfitri berakhir.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menambah masa libur tanpa alasan yang jelas.

Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menegaskan bahwa Selasa (24/3/2026) merupakan hari terakhir libur panjang Lebaran.

“Hari ini batas akhir libur. Besok seluruh ASN sudah harus kembali masuk kerja seperti biasa dan tidak menambah libur tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Dugaan Pemurnian Emas Ilegal di Pasar Lubuk Jambi, Polsek Kuantan Mudik Turun ke Lokasi, Ini Hasilnya

Sebagai tanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan, apel bersama akan digelar di lapangan Komplek Pemkab Kuansing pada pagi hari.

Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), Muradi menjelaskan bahwa meskipun terdapat surat edaran dari Gubernur Riau yang memperbolehkan penerapan WFA, Pemkab Kuansing memutuskan untuk tidak menerapkannya.

Keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum masa libur Idulfitri.

Menurutnya, tidak diberlakukannya WFA juga mempertimbangkan kondisi wilayah Riau yang memiliki akses transportasi darat yang relatif lancar.

Ia menilai, mobilitas masyarakat di daerah ini tidak mengalami kendala berarti, berbeda dengan wilayah lain yang bergantung pada transportasi udara atau laut.

“Perjalanan di Riau umumnya melalui jalur darat, jaraknya relatif dekat dan tidak mengalami kemacetan yang signifikan, sehingga tidak perlu menerapkan WFA,” jelasnya.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIB Telukkuantan Over 900 Persen, Kapasitas 53, Diisi 498 Orang

Muradi juga mengingatkan ASN agar dapat mengatur waktu libur dengan baik selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, sehingga tidak mengganggu kewajiban kerja saat kembali bertugas.

Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dapat kembali menjalankan tugas secara disiplin dan optimal.(dac)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diminta kembali bekerja seperti biasa mulai Rabu (25/3/2026), setelah masa libur panjang Idulfitri berakhir.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menambah masa libur tanpa alasan yang jelas.

Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menegaskan bahwa Selasa (24/3/2026) merupakan hari terakhir libur panjang Lebaran.

“Hari ini batas akhir libur. Besok seluruh ASN sudah harus kembali masuk kerja seperti biasa dan tidak menambah libur tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Harga Sawit Mitra di Riau Naik, Tembus Rp3.714 per Kilogram

Sebagai tanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan, apel bersama akan digelar di lapangan Komplek Pemkab Kuansing pada pagi hari.

Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), Muradi menjelaskan bahwa meskipun terdapat surat edaran dari Gubernur Riau yang memperbolehkan penerapan WFA, Pemkab Kuansing memutuskan untuk tidak menerapkannya.

- Advertisement -

Keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum masa libur Idulfitri.

Menurutnya, tidak diberlakukannya WFA juga mempertimbangkan kondisi wilayah Riau yang memiliki akses transportasi darat yang relatif lancar.

Ia menilai, mobilitas masyarakat di daerah ini tidak mengalami kendala berarti, berbeda dengan wilayah lain yang bergantung pada transportasi udara atau laut.

“Perjalanan di Riau umumnya melalui jalur darat, jaraknya relatif dekat dan tidak mengalami kemacetan yang signifikan, sehingga tidak perlu menerapkan WFA,” jelasnya.

Baca Juga:  Delapan Jalur Masuk Hari Final, Tuan Rumah Mendominasi

Muradi juga mengingatkan ASN agar dapat mengatur waktu libur dengan baik selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, sehingga tidak mengganggu kewajiban kerja saat kembali bertugas.

Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dapat kembali menjalankan tugas secara disiplin dan optimal.(dac)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi diminta kembali bekerja seperti biasa mulai Rabu (25/3/2026), setelah masa libur panjang Idulfitri berakhir.

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing mengingatkan seluruh pegawai agar tidak menambah masa libur tanpa alasan yang jelas.

Kepala BKPP Kuansing, Muradi, menegaskan bahwa Selasa (24/3/2026) merupakan hari terakhir libur panjang Lebaran.

“Hari ini batas akhir libur. Besok seluruh ASN sudah harus kembali masuk kerja seperti biasa dan tidak menambah libur tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Dosen UIR Ingatkan Ancaman Gempa Besar, Riau Tetap Harus Siaga

Sebagai tanda dimulainya kembali aktivitas pemerintahan, apel bersama akan digelar di lapangan Komplek Pemkab Kuansing pada pagi hari.

Terkait kebijakan Work From Anywhere (WFA), Muradi menjelaskan bahwa meskipun terdapat surat edaran dari Gubernur Riau yang memperbolehkan penerapan WFA, Pemkab Kuansing memutuskan untuk tidak menerapkannya.

Keputusan tersebut telah disampaikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebelum masa libur Idulfitri.

Menurutnya, tidak diberlakukannya WFA juga mempertimbangkan kondisi wilayah Riau yang memiliki akses transportasi darat yang relatif lancar.

Ia menilai, mobilitas masyarakat di daerah ini tidak mengalami kendala berarti, berbeda dengan wilayah lain yang bergantung pada transportasi udara atau laut.

“Perjalanan di Riau umumnya melalui jalur darat, jaraknya relatif dekat dan tidak mengalami kemacetan yang signifikan, sehingga tidak perlu menerapkan WFA,” jelasnya.

Baca Juga:  Bangunan Kios Pasar Bawah Telukkuantan Dieksekusi

Muradi juga mengingatkan ASN agar dapat mengatur waktu libur dengan baik selama periode 18 hingga 24 Maret 2026, sehingga tidak mengganggu kewajiban kerja saat kembali bertugas.

Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Kuansing dapat kembali menjalankan tugas secara disiplin dan optimal.(dac)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari