Sabtu, 17 Oktober 2026
- Advertisement -

Lagi, Polisi Tangkap Oknum ASN dan PPPK Terlibat Narkoba di Rengat

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali mengamankan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/1).

Selain dua oknum tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Inhu berinisial RSH alias Itang (46) dan oknum PPPK Paruh Waktu di Satpol PP berinisial MR alias Iwan (52). Dua terduga lainnya masing-masing berinisial IS alias Jabir (47) dan EV alias Vian (33). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Baca Juga:  10 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan, Dua Pemuda Diamankan di Bengkalis

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung memimpin penyelidikan di lokasi,” ujar Misran, Rabu (28/1).

Hasil penyelidikan, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSH alias Itang. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Dari hasil interogasi, RSH mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari IS alias Jabir. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sekitar 15 menit berselang, Tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IS alias Jabir bersama MR alias Iwan.

Baca Juga:  Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan EV alias Vian beserta satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang. (kas)

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali mengamankan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/1).

Selain dua oknum tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Inhu berinisial RSH alias Itang (46) dan oknum PPPK Paruh Waktu di Satpol PP berinisial MR alias Iwan (52). Dua terduga lainnya masing-masing berinisial IS alias Jabir (47) dan EV alias Vian (33). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Narkotika di Bengkalis

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung memimpin penyelidikan di lokasi,” ujar Misran, Rabu (28/1).

Hasil penyelidikan, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSH alias Itang. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

- Advertisement -

Dari hasil interogasi, RSH mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari IS alias Jabir. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sekitar 15 menit berselang, Tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IS alias Jabir bersama MR alias Iwan.

- Advertisement -
Baca Juga:  ASN dan TKPK Pemko Dumai Diminta untuk Terus  Meningkatkan Disiplin

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan EV alias Vian beserta satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang. (kas)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu kembali mengamankan oknum aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa (27/1).

Selain dua oknum tersebut, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Oknum ASN Dinas Pertanian Kabupaten Inhu berinisial RSH alias Itang (46) dan oknum PPPK Paruh Waktu di Satpol PP berinisial MR alias Iwan (52). Dua terduga lainnya masing-masing berinisial IS alias Jabir (47) dan EV alias Vian (33). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Baca Juga:  Dalih Pengobatan Tradisional, Pria Lansia di Inhu Diduga Cabuli Pasien hingga Tiga Kali

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung memimpin penyelidikan di lokasi,” ujar Misran, Rabu (28/1).

Hasil penyelidikan, pada Selasa (27/1) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan RSH alias Itang. Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah kotak kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Dari hasil interogasi, RSH mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari IS alias Jabir. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Sekitar 15 menit berselang, Tim Satres Narkoba bergerak ke sebuah rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan IS alias Jabir bersama MR alias Iwan.

Baca Juga:  Perubahan APBD 2026 Ditolak DPRD, Bupati Inhu Buka Suara Soal Polemik Pokir dan Islamic Center

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Tak berhenti sampai di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan EV alias Vian beserta satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan di dalam tas sandang. (kas)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari