Senin, 24 Agustus 2026
- Advertisement -

Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita, Dua Terduga Pelaku Diamankan

LANGGAM (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan pembalakan liar atau ilegal logging dengan menangkap dua orang terduga pelaku serta menyita ratusan batang kayu hasil tebangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam pada Sabtu (10/1) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49).

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar empat meter, serta 221 batang kayu lainnya dengan panjang sekitar 1,25 meter. Seluruh kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang ditebang tanpa izin.

Baca Juga:  Blusukan ke Pasar, Satlantas Polres Pelalawan Ingatkan Kamtibmas Ops Zebra 2024

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat dilakukan pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan berada di dalam air.

Sebagian kayu diketahui sedang dipotong dan dinaikkan ke atas satu unit mobil truk bernomor polisi BM 8979 TM. Petugas kemudian langsung mengamankan dua terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian beserta seluruh barang bukti.

“Di lokasi tersebut, anggota kami langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” terang Iptu Jerri Paulus Sinaga kepada Riau Pos, Ahad (11/1).

Baca Juga:  Oknum Bidan Desa di Teluk Meranti Resmi Ditahan Usai Diduga Salah Sunat

Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. (amn)

LANGGAM (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan pembalakan liar atau ilegal logging dengan menangkap dua orang terduga pelaku serta menyita ratusan batang kayu hasil tebangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam pada Sabtu (10/1) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49).

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar empat meter, serta 221 batang kayu lainnya dengan panjang sekitar 1,25 meter. Seluruh kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang ditebang tanpa izin.

Baca Juga:  Terkait Kasus Pelecehan di KPI, Komnas Perempuan Minta Keadilan

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat dilakukan pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan berada di dalam air.

- Advertisement -

Sebagian kayu diketahui sedang dipotong dan dinaikkan ke atas satu unit mobil truk bernomor polisi BM 8979 TM. Petugas kemudian langsung mengamankan dua terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian beserta seluruh barang bukti.

“Di lokasi tersebut, anggota kami langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” terang Iptu Jerri Paulus Sinaga kepada Riau Pos, Ahad (11/1).

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemkab Pelalawan dan Polres Siapkan Razia Gabungan untuk Kendaraan ODOL

Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. (amn)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

LANGGAM (RIAUPOS.CO) – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus perambahan hutan dan pembalakan liar atau ilegal logging dengan menangkap dua orang terduga pelaku serta menyita ratusan batang kayu hasil tebangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh tim Unit Reskrim Polsek Langgam pada Sabtu (10/1) sore. Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (48) dan R (49).

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 27 batang kayu jenis Belanti dan Gedabuh dengan panjang sekitar empat meter, serta 221 batang kayu lainnya dengan panjang sekitar 1,25 meter. Seluruh kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan yang ditebang tanpa izin.

Baca Juga:  Tangkap Dua Bandar Narkoba

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu ilegal di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Langgam memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lapangan. Saat dilakukan pengecekan di KM 24 Jalan Koridor RAPP, Kelurahan Langgam, petugas menemukan tumpukan kayu hasil tebangan berada di dalam air.

Sebagian kayu diketahui sedang dipotong dan dinaikkan ke atas satu unit mobil truk bernomor polisi BM 8979 TM. Petugas kemudian langsung mengamankan dua terduga pelaku yang berada di lokasi kejadian beserta seluruh barang bukti.

“Di lokasi tersebut, anggota kami langsung mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti,” terang Iptu Jerri Paulus Sinaga kepada Riau Pos, Ahad (11/1).

Baca Juga:  Oknum Bidan Desa di Teluk Meranti Resmi Ditahan Usai Diduga Salah Sunat

Saat ini, kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Langgam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. (amn)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari