RIAUPOS.CO – Pekanbaru resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh pusat perbelanjaan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho pada Jumat (28/11). Aturan tersebut mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga.
Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan bahwa sampah plastik membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai, sehingga Pemko meminta kerja sama seluruh pelaku usaha dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penggunaan kantong ramah lingkungan menjadi alternatif yang harus mulai diterapkan.
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya besar Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengurangi timbunan sampah dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City. “Kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” ujar Agung.
Sejumlah langkah menuju kota hijau sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Salah satunya melalui surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru membawa tumbler guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, Pemko juga terus menjalankan program pengelolaan sampah berkelanjutan. Kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan pihak perusahaan luar dilakukan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.(ilo)
RIAUPOS.CO – Pekanbaru resmi memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik di seluruh pusat perbelanjaan. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani Wali Kota Agung Nugroho pada Jumat (28/11). Aturan tersebut mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari pusat perbelanjaan, ritel modern, toko mandiri, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, hingga jasa boga.
Wali Kota Agung Nugroho menjelaskan bahwa sampah plastik membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai, sehingga Pemko meminta kerja sama seluruh pelaku usaha dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penggunaan kantong ramah lingkungan menjadi alternatif yang harus mulai diterapkan.
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya besar Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengurangi timbunan sampah dan mewujudkan Pekanbaru sebagai Green City. “Kita mulai berlakukan. Kita minta pengertian sebesar-besarnya dari seluruh pelaku usaha dan masyarakat Pekanbaru,” ujar Agung.
Sejumlah langkah menuju kota hijau sebenarnya telah dilakukan sebelumnya. Salah satunya melalui surat edaran yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru membawa tumbler guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, Pemko juga terus menjalankan program pengelolaan sampah berkelanjutan. Kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar dengan pihak perusahaan luar dilakukan untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.(ilo)