BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) menunda pengumuman hasil kelulusan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, dan masih menunggu finalisasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir (Rohil) Drs Acil Rustianto MSi menyebutkan, pihaknya masih belum melaksanakan pengumuman terkait hasil penerimaan PPPK 2024.
”Belum diumumkan, karena sebelumnya banyak laporan yang masuk kepada kami mengenai calon PPPK yang mengikuti seleksi,” kata Acil, Kamis (17/7).
Menurutnya, dari laporan yang diterima tersebut, terdapat 12 orang calon PPPK yang dilaporkan, dan pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan. Dengan pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan itu, berdampak pada proses penentuan hasil akhir secara keseluruhan.
“Dari yang diproses, diperiksa sekitar 12 orang itu dibatalkan kelulusannya karena terbukti tak memenuhi persyaratan, karena terbukti tak memenuhi masa kerjanya selama dua tahun,” katanya.
Terkait pembatalan itu, pihak BKPSDM Rohil mengklaim, bahwa informasi yang masuk ke akun masing masing peserta terkait penerimaan PPPK itu, menjadi hal yang bersifat sementara.(fad)
Reporter: Zulfadli
BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Rohil) menunda pengumuman hasil kelulusan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, dan masih menunggu finalisasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rokan Hilir (Rohil) Drs Acil Rustianto MSi menyebutkan, pihaknya masih belum melaksanakan pengumuman terkait hasil penerimaan PPPK 2024.
”Belum diumumkan, karena sebelumnya banyak laporan yang masuk kepada kami mengenai calon PPPK yang mengikuti seleksi,” kata Acil, Kamis (17/7).
Menurutnya, dari laporan yang diterima tersebut, terdapat 12 orang calon PPPK yang dilaporkan, dan pihaknya melakukan pemeriksaan secara berkelanjutan. Dengan pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan itu, berdampak pada proses penentuan hasil akhir secara keseluruhan.
“Dari yang diproses, diperiksa sekitar 12 orang itu dibatalkan kelulusannya karena terbukti tak memenuhi persyaratan, karena terbukti tak memenuhi masa kerjanya selama dua tahun,” katanya.
Terkait pembatalan itu, pihak BKPSDM Rohil mengklaim, bahwa informasi yang masuk ke akun masing masing peserta terkait penerimaan PPPK itu, menjadi hal yang bersifat sementara.(fad)
Reporter: Zulfadli