28.2 C
Pekanbaru
Kamis, 7 November 2024

Polisi Tangkap Pengedar 5 Kg Ganja

ROHIL (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polsek Bagan Sinembah menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba dengan mengamankan barang bukti lima kilogram ganja.

Hal itu dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim Iptu Remond dalam keterangan persnya di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Rabu (23/7).

‘’Ganja tersebut dibawa oleh terduga pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumut,’’ kata Kapolres.

Tersangka ditangkap di Jalan Adnan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah Tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja.

Baca Juga:  Pemko Ancam Cabut Izin THM Pelanggar Perda

‘’Awalnya tim mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat di kebun sawit,’’ kata Kapolres.

- Advertisement -

Dari penangkapan RS ini, terangnya, diperoleh keterangan bahwa ganja itu dibeli dari tersangka MI alias Idrus warga Medan, kemudian tim melakukan pengejaran pada Jumat (19/7) tersangka ditangkap di Bagan Sinembah.

‘’Tersangka MI ini sebagai bandar,’’ kata Kapolres.

Sementara ganja yang diamankan dengan berat kotor 5 kilogram dengan berat bersih 4,8 kilogram dan berdasarkan pengakuan tersangka MI, ganja itu didapatkan dari Aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah, Rohil.

Ganja ini dibeli oleh seseorang yang ditetapkan DPO dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan tersangka MI menjualnya kepada Roby seharga Rp3 juta per kilogram.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Wanita Muda Ditangkap

‘’Tersangka MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman empat tahun penjara,’’ kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  lanjut Kapolres, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111  ayat 2 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(hen)

Laporan ZULFADLI, Bagan Batu

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Donald Trump Menangi Pilpres AS, Presiden Prabowo Ucapkan Selamat, Sebut AS Mitra Strategis

Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres AS) dimenangi Donald Trump. Presiden RI Prabowo Subianto memberikan respons atas keberhasilan Donald Trump yersebut.

Pemko Pekanbaru Uji Coba Angkot Listrik

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana akan melakukan uji coba angkutan kota (angkot) listrik sebagai angkutan feeder bus Trans Metro Pekanbaru (TMP). Angkot listrik itu akan mengangkut penumpang dari permukiman warga ke halte bus TMP.

Dukung Astacita Presiden, Polda Riau Luncurkan Program Ketahanan Pangan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau meluncurkan Program Ketahanan Swasembada Pangan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Rabu (6/11).

Melihat Simulasi Makan Bergizi Gratis di Dua Sekolah yang Disambut Antusias

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersiap menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program utama yang dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.