Selasa, 8 Juli 2025

Sidang Korupsi Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Berlanjut, 34 Saksi Sudah Diperiksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus bergulir. Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/7).

Sidang hari ini akan dilangsungkan di Ruang Sidang Mudjiono. Pekan lalu, persidangan menghadirkan lima saksi penting yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya:

  • Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag yang kini menjabat Pj Sekko

  • Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP

  • Yulianis, Kepala BPKAD

  • Yuliarso, Kadishub

  • Martin, Kabid Prasarana Dinas Perumahan dan Permukiman

Baca Juga:  Dimulai dari Meja Kopi, Bahas Isu Strategis

Belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi hari ini. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi bocoran, namun majelis hakim sebelumnya sempat mengisyaratkan akan dilakukan konfrontasi antar saksi untuk memperjelas keterangan.

Total sudah 34 orang saksi dihadirkan sejauh ini, dari total 67 saksi yang tercatat dalam berkas perkara. Namun, menurut JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, tidak semua akan dipanggil ke persidangan.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi sebesar Rp8,9 miliar yang dilakukan saat ketiga terdakwa menjabat. Dalam dakwaannya, JPU KPK memaparkan pembagian uang haram tersebut:

  • Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar

  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar

  • Novin Karmila menerima Rp2 miliar

Baca Juga:  Jelang Kunjungan Presiden, Kebersihan Jadi Perhatian Pj Wako

Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, senilai Rp1,6 miliar, meski hingga kini Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan secara bersama-sama.

Sidang hari ini akan menjadi sorotan, terutama jika terjadi konfrontasi keterangan saksi, yang bisa membuka fakta-fakta baru dalam proses hukum kasus ini. (end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus bergulir. Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/7).

Sidang hari ini akan dilangsungkan di Ruang Sidang Mudjiono. Pekan lalu, persidangan menghadirkan lima saksi penting yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya:

  • Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag yang kini menjabat Pj Sekko

  • Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP

  • Yulianis, Kepala BPKAD

    - Advertisement -
  • Yuliarso, Kadishub

  • Martin, Kabid Prasarana Dinas Perumahan dan Permukiman

    - Advertisement -
Baca Juga:  Diduga Penadah Bunga Curian, Warga Tangkap Pelaku

Belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi hari ini. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi bocoran, namun majelis hakim sebelumnya sempat mengisyaratkan akan dilakukan konfrontasi antar saksi untuk memperjelas keterangan.

Total sudah 34 orang saksi dihadirkan sejauh ini, dari total 67 saksi yang tercatat dalam berkas perkara. Namun, menurut JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, tidak semua akan dipanggil ke persidangan.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi sebesar Rp8,9 miliar yang dilakukan saat ketiga terdakwa menjabat. Dalam dakwaannya, JPU KPK memaparkan pembagian uang haram tersebut:

  • Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar

  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar

  • Novin Karmila menerima Rp2 miliar

Baca Juga:  Edarkan Sabu, 2 Warga Pambang Baru dan Ketua LSM Ditangkap

Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, senilai Rp1,6 miliar, meski hingga kini Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan secara bersama-sama.

Sidang hari ini akan menjadi sorotan, terutama jika terjadi konfrontasi keterangan saksi, yang bisa membuka fakta-fakta baru dalam proses hukum kasus ini. (end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Proses hukum terhadap tiga mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus bergulir. Hari ini, sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kabag Umum Novin Karmila kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (8/7).

Sidang hari ini akan dilangsungkan di Ruang Sidang Mudjiono. Pekan lalu, persidangan menghadirkan lima saksi penting yang merupakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pekanbaru, di antaranya:

  • Zulhelmi Arifin, Kepala Disperindag yang kini menjabat Pj Sekko

  • Zulfahmi Adrian, Kasatpol PP

  • Yulianis, Kepala BPKAD

  • Yuliarso, Kadishub

  • Martin, Kabid Prasarana Dinas Perumahan dan Permukiman

Baca Juga:  Jelang Kunjungan Presiden, Kebersihan Jadi Perhatian Pj Wako

Belum diketahui siapa saja yang akan dihadirkan sebagai saksi hari ini. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberi bocoran, namun majelis hakim sebelumnya sempat mengisyaratkan akan dilakukan konfrontasi antar saksi untuk memperjelas keterangan.

Total sudah 34 orang saksi dihadirkan sejauh ini, dari total 67 saksi yang tercatat dalam berkas perkara. Namun, menurut JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak, tidak semua akan dipanggil ke persidangan.

Kasus ini menyoroti dugaan korupsi sebesar Rp8,9 miliar yang dilakukan saat ketiga terdakwa menjabat. Dalam dakwaannya, JPU KPK memaparkan pembagian uang haram tersebut:

  • Risnandar Mahiwa diduga menerima Rp2,9 miliar

  • Indra Pomi Nasution menerima Rp2,4 miliar

  • Novin Karmila menerima Rp2 miliar

Baca Juga:  Kecamatan dan Kelurahan Harus Utamakan Pelayanan

Tak hanya itu, uang tersebut juga diduga mengalir ke ajudan Risnandar, Nugroho Dwi Putranto alias Untung, senilai Rp1,6 miliar, meski hingga kini Nugroho belum ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait perbuatan secara bersama-sama.

Sidang hari ini akan menjadi sorotan, terutama jika terjadi konfrontasi keterangan saksi, yang bisa membuka fakta-fakta baru dalam proses hukum kasus ini. (end)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari