32.2 C
Pekanbaru
Rabu, 11 Desember 2024
spot_img

Iklan Rokok Bakal Dibatasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, saat ini sedang membuat rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Sudah diusulkan kepada DPRD Pekanbaru. Penjualan dan iklan rokok di Kota Pekanbaru bakal segera dibatasi.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan, selain mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR), juga larangan pemasangan iklan rokok tidak bisa dilakukan secara sembarangan lagi. Bahwa pemasangan iklan rokok juga diatur dalam regulasi atau Perda tersebut.

”Ada sejumlah lokasi yang sama sekali tidak boleh iklan rokok di antaranya dekat rumah sakit dan sekolah,” ujarnya, Senin (22/7). Adapun regulasi ini, penjual juga tidak bisa sembarangan lagi menjajakan rokok.

Baca Juga:  Camat dan Lurah Diminta Data Jalan Rusak

”Ini kita atur sedemikian rupa, agar rokok tidak dijual sembarangan,” sambungnya.

Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD Pekanbaru tengah membuat Ranperda KTR. Ranperda ini memang sudah lama diajukan dan sedang berproses di DPRD tersebut. Ranperda ini tidak cuma mengatur kawasan larangan merokok tapi juga mengatur penjualan atau tata niaga rokok tersebut.

Adapun dalam regulasi tersebut, iklan rokok dilarang pemasangannya di KTR. Ada sejumlah lokasi masuk dalam KTR yakni perkantoran seperti kantor pemerintah, kantor swasta, BUMN dan lainnya.

Kemudian fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak juga menjadi KTR. Larangan pemasangan iklan rokok juga berlangsung di tempat ibadah, angkutan umum serta pusat perbelanjaan seperti pusat perbelanjaan atau Mal.

Baca Juga:  Diskes Sosialisasikan Program Pj Wako

”Jadi kita tegaskan bahwa di KTR tidak boleh mengiklankan atau mempromosikan rokok,” tambahnya.

- Advertisement -

”Semoga bisa segera sahkan, tentu ini berdampak untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama anak-anak,” sambungnya.(ilo)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Dompet Dhuafa Sukses Gelar Voluntrip di Desa Danau Sontul

giat ini untuk memberikan dampak nyata kepada masyarakat. ’’Khususnya di bidang sosial, lingkungan, pendidikan dan kesehatan serta memberikan pengalaman kepada relawan untuk terjun langsung kepada masyarakat

PKM Jurusan Bisnis Komunikasi PCR Berikan Pelatihan Public Speaking di SMK TP Dumai

pemilihan tema dalam pengabdian ini merupakan hasil diskusi dengan pihak sekolah yang menginginkan ada pembelajaran mengenai public speaking yang diberikan pada siswa kelas XII

BIEO 2025 Tawarkan Rekomendasi Strategis Tantangan Ekonomi

Diskusi mengenai solusi tantangan ekonomi di tengah keterbatasan anggaran daerah Riau dihelat di Hotel Pangeran Pekanbaru,

Masyarakat Dilarang Beraktivitas di Kebun DP

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu (Inhu) Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH mengingatkan seluruh  masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di areal perkebunan Duta Palma (DP). Karena aktivitas tersebut dikhawatirkan mengganggu proses hukum terhadap perusahaan milik Duta Palma yang saat ini dalam penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI.