PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik judi online bermodus permainan Higgs Domino yang beromzet miliaran rupiah. Dari penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan 12 orang tersangka beserta ratusan komputer yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengungkapkan bahwa para pelaku beroperasi di sebuah ruko di Jalan Harapan Raya dan sebuah rumah di Perumahan Pondok Mutiara, Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki. “Dari lokasi pertama, kami sita 102 komputer, sejumlah handphone dan dokumen identitas. Sedangkan di lokasi kedua ditemukan 18 komputer dan barang bukti lainnya,” ujar Kombes Ade dalam ekspos, Rabu (25/6).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan operasional layaknya bisnis profesional, dengan pembagian peran yang terstruktur, mulai dari pemilik modal, pengatur strategi, hingga operator lapangan yang bekerja dalam sistem shift. JJ alias Ko yang merupakan otak utama jaringan ini ditangkap saat baru kembali dari Malaysia. Ia diketahui sebagai penyandang dana utama.
Di ruko Harapan Raya, tim dipimpin MAA yang mengatur laporan akun permainan dan mengoordinasikan operator lapangan. Sementara di rumah Jalan Pemuda, tersangka AF bertugas mengumpulkan chip jackpot untuk dijual. Bersama lima operator lainnya, mereka membuat dan mengelola ribuan akun game demi mengumpulkan chip yang bisa dikonversi menjadi uang tunai.
Para operator diketahui mampu menghasilkan hingga 1 triliun chip per hari dan menjualnya seharga Rp25 ribu per 1 miliar chip. Dari aktivitas tersebut, jaringan ini dapat mengantongi sekitar Rp25 juta per hari.
Kombes Ade menegaskan bahwa kegiatan ini melibatkan skema terstruktur yang memanfaatkan celah dalam game populer. “Modus ini bukan sekadar bermain game, tapi telah menjelma menjadi aktivitas perjudian dengan perputaran uang besar. Kami akan terus menindak tegas pelaku judi online di Riau,” tegasnya.