Jumat, 14 Maret 2025
spot_img

Bupati dan Wabup Siak Tunggu Arahan Cuti PSU

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Seorang kepala daerah itu harus cuti dikarenakan masa kampanye. Sedangkan dalam PSU ini tidak ada kampanye, jadi Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Husni tak perlu mengambil cuti.

Demikian dikatakan Plh Sekda Siak Fauzi Asni. Disebutkan Fauzi Asni, terkait cuti kepala daerah dalam helat Pilkada, sampai saat ini masih berpegang pada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf a, yang pada intinya menyatakan bahwa saat kampanye seorang kepala daerah tersebut wajib cuti.

“Sedangkan untuk saat PSU, belum kami temukan aturan yang mengatur bahwa kepala daerah harus cuti, baik itu peraturan KPU maupun SE Mendagri,” terang Fauzi Asni.

Terkait info usulan kepala daerah cuti saat PSU, diungkapkan Fauzi Asni, baru sebatas berita yang dibaca di media massa.

Meski demikian, pihaknya masih terus memperbarui informasi sekaligus menunggu arahan dari Mendagri.

Sementara Komisioner KPU Siak Divisi Teknis Penyelenggara Dedi Kurniawan mengatakan, terkait cuti kepala daerah tidak ada dalam amar putusan MK yang memerintahkan harus cuti.

Baca Juga:  26 dari 82 SMP di Siak Menggunakan Chromebook

“Kami dalam hal ini, melaksanakan amar putusan MK untuk melaksanakan PSU di TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafian, TPS 3 Buantan Besar, Siak, dan TPS 3 Jayapura, Bungaraya,” ungkap Dedi Kurniawan.

Bawaslu Pasang Spanduk Imbauan

Dalam pada itu, Bawaslu Siak memasang spanduk imbauan agar tidak memberi dan menerima uang karena bisa dipidana. Hal ini dilakukan akibat munculnya isu politik uang di tengah masyarakat.

Spanduk dipasang di jalan lintas menuju TPS, di depan gang menuju TPS, serta di depan TPS. Untuk dua TPS itu, masing-masing ada tiga spanduk.

Disebutkan Ketua Bawaslu Zulfadli, pihaknya membuat posko pengawasan di dua TPS itu. Pihaknya berkolaborasi dengan TNI dan Polri, untuk memastikan PSU berjalan aman, tanpa adanya politik uang.

“Kami tak ingin melewatkan momen ini, makanya kami siap menerima laporan jika ada terjadi politik uang,” kata Zulfadli.

Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri menginformasikan kedatangan dua warga Kampung Jayapura yang tinggal di sekitar lokasi pemungutan suara ulang (PSU) ke Kantor Bawaslu Siak untuk menyerahkan bukti dugaan politik uang pada Senin (10/3) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Banggar DPR Sebut Kenaikan PPN Bebani Rakyat

Ahmad Dardiri menyebutkan dua warga tersebut menyerahkan dua alat bukti. Dua alat bukti itu terdiri dari Ada uang dan flashdisk atau perangkat penyimpanan data yang dapat dicolokkan ke port USB pada komputer atau perangkat lain.

“Untuk jumlah uang dan isi flashdisk segera kami sampaikan. Saat ini kami sedang melakukan penelusuran,” ungkap Ahmad Dardiri, Selasa (11/3) siang.

Dari informasi yang disampaikan keduanya, uang itu akan dibagikan ke warga yang berada di TPS 3 Kampung Jayapura untuk memilih salah satu paslon.

“Kami akan telusuri kebenarannya, Insya Allah akan terungkap,” kata Ahmad Dardiri.

Ahmad Dardiri belum dapat menjelaskan secara rinci data kedua warga itu. Mereka inikan penerima uang. “Sumber uang dan pemberi juga akan kami telusuri juga,” jelasnya.

Ahmad Dardiri segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait politik uang yang menjadi perhatian khalayak.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan terkait politik uang ini,” ucap Ahmad Dardiri.(mng)

SIAKSRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) – Seorang kepala daerah itu harus cuti dikarenakan masa kampanye. Sedangkan dalam PSU ini tidak ada kampanye, jadi Bupati Siak Alfedri dan Wakil Bupati Husni tak perlu mengambil cuti.

Demikian dikatakan Plh Sekda Siak Fauzi Asni. Disebutkan Fauzi Asni, terkait cuti kepala daerah dalam helat Pilkada, sampai saat ini masih berpegang pada aturan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 70 ayat 3 huruf a, yang pada intinya menyatakan bahwa saat kampanye seorang kepala daerah tersebut wajib cuti.

“Sedangkan untuk saat PSU, belum kami temukan aturan yang mengatur bahwa kepala daerah harus cuti, baik itu peraturan KPU maupun SE Mendagri,” terang Fauzi Asni.

Terkait info usulan kepala daerah cuti saat PSU, diungkapkan Fauzi Asni, baru sebatas berita yang dibaca di media massa.

Meski demikian, pihaknya masih terus memperbarui informasi sekaligus menunggu arahan dari Mendagri.

Sementara Komisioner KPU Siak Divisi Teknis Penyelenggara Dedi Kurniawan mengatakan, terkait cuti kepala daerah tidak ada dalam amar putusan MK yang memerintahkan harus cuti.

Baca Juga:  PSU Berjalan Lancar, Aman dan Kondusif

“Kami dalam hal ini, melaksanakan amar putusan MK untuk melaksanakan PSU di TPS lokasi khusus RSUD Tengku Rafian, TPS 3 Buantan Besar, Siak, dan TPS 3 Jayapura, Bungaraya,” ungkap Dedi Kurniawan.

Bawaslu Pasang Spanduk Imbauan

Dalam pada itu, Bawaslu Siak memasang spanduk imbauan agar tidak memberi dan menerima uang karena bisa dipidana. Hal ini dilakukan akibat munculnya isu politik uang di tengah masyarakat.

Spanduk dipasang di jalan lintas menuju TPS, di depan gang menuju TPS, serta di depan TPS. Untuk dua TPS itu, masing-masing ada tiga spanduk.

Disebutkan Ketua Bawaslu Zulfadli, pihaknya membuat posko pengawasan di dua TPS itu. Pihaknya berkolaborasi dengan TNI dan Polri, untuk memastikan PSU berjalan aman, tanpa adanya politik uang.

“Kami tak ingin melewatkan momen ini, makanya kami siap menerima laporan jika ada terjadi politik uang,” kata Zulfadli.

Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri menginformasikan kedatangan dua warga Kampung Jayapura yang tinggal di sekitar lokasi pemungutan suara ulang (PSU) ke Kantor Bawaslu Siak untuk menyerahkan bukti dugaan politik uang pada Senin (10/3) sekira pukul 11.00 WIB.

Baca Juga:  Tiga Kader Demokrat Disebut Sering Buat Gaduh, Ini Orangnya

Ahmad Dardiri menyebutkan dua warga tersebut menyerahkan dua alat bukti. Dua alat bukti itu terdiri dari Ada uang dan flashdisk atau perangkat penyimpanan data yang dapat dicolokkan ke port USB pada komputer atau perangkat lain.

“Untuk jumlah uang dan isi flashdisk segera kami sampaikan. Saat ini kami sedang melakukan penelusuran,” ungkap Ahmad Dardiri, Selasa (11/3) siang.

Dari informasi yang disampaikan keduanya, uang itu akan dibagikan ke warga yang berada di TPS 3 Kampung Jayapura untuk memilih salah satu paslon.

“Kami akan telusuri kebenarannya, Insya Allah akan terungkap,” kata Ahmad Dardiri.

Ahmad Dardiri belum dapat menjelaskan secara rinci data kedua warga itu. Mereka inikan penerima uang. “Sumber uang dan pemberi juga akan kami telusuri juga,” jelasnya.

Ahmad Dardiri segera berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait politik uang yang menjadi perhatian khalayak.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sebagai langkah pencegahan terkait politik uang ini,” ucap Ahmad Dardiri.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari