Minggu, 17 Mei 2026
- Advertisement -

Pengguna Paylater Harus Bersiap, OJK Akan Perketat Aturan Pinjaman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberi perhatian serius terhadap tren penggunaan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang terus meningkat. Regulator kini menyiapkan aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 untuk memperketat pengawasan sekaligus menekan risiko gagal bayar di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang semakin agresif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan turunan tersebut nantinya akan mengatur strategi pengelolaan risiko bagi perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan dimungkinkan melakukan pembatasan penyaluran pembiayaan, termasuk membatasi jumlah penggunaan platform paylater oleh masyarakat.

“Perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga:  Harga Emas Antam Kembali Naik

OJK menilai kepemilikan banyak akun paylater berpotensi meningkatkan beban utang debitur dan berisiko memicu gagal bayar. Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya apabila total kewajiban pengguna telah melampaui kemampuan finansial mereka.

Karena itu, perusahaan pembiayaan yang menjalankan layanan BNPL didorong memperkuat kualitas penilaian kredit terhadap calon pengguna, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur secara lebih ketat.

“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” jelas Agusman.(mim/dio/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberi perhatian serius terhadap tren penggunaan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang terus meningkat. Regulator kini menyiapkan aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 untuk memperketat pengawasan sekaligus menekan risiko gagal bayar di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang semakin agresif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan turunan tersebut nantinya akan mengatur strategi pengelolaan risiko bagi perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan dimungkinkan melakukan pembatasan penyaluran pembiayaan, termasuk membatasi jumlah penggunaan platform paylater oleh masyarakat.

“Perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga:  Kinerja Industri Perbankan Resilien dan Stabil

OJK menilai kepemilikan banyak akun paylater berpotensi meningkatkan beban utang debitur dan berisiko memicu gagal bayar. Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya apabila total kewajiban pengguna telah melampaui kemampuan finansial mereka.

- Advertisement -

Karena itu, perusahaan pembiayaan yang menjalankan layanan BNPL didorong memperkuat kualitas penilaian kredit terhadap calon pengguna, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur secara lebih ketat.

“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” jelas Agusman.(mim/dio/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberi perhatian serius terhadap tren penggunaan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang terus meningkat. Regulator kini menyiapkan aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 untuk memperketat pengawasan sekaligus menekan risiko gagal bayar di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang semakin agresif.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan, aturan turunan tersebut nantinya akan mengatur strategi pengelolaan risiko bagi perusahaan pembiayaan yang menyediakan layanan paylater.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan dimungkinkan melakukan pembatasan penyaluran pembiayaan, termasuk membatasi jumlah penggunaan platform paylater oleh masyarakat.

“Perusahaan pembiayaan dapat melakukan strategi pengelolaan risiko dengan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform,” ujarnya di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga:  Harga Emas Antam Kembali Naik

OJK menilai kepemilikan banyak akun paylater berpotensi meningkatkan beban utang debitur dan berisiko memicu gagal bayar. Kondisi tersebut dinilai semakin berbahaya apabila total kewajiban pengguna telah melampaui kemampuan finansial mereka.

Karena itu, perusahaan pembiayaan yang menjalankan layanan BNPL didorong memperkuat kualitas penilaian kredit terhadap calon pengguna, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur secara lebih ketat.

“Perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan BNPL didorong untuk meningkatkan kualitas penilaian kredit, termasuk melakukan asesmen kemampuan bayar debitur,” jelas Agusman.(mim/dio/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari