28.2 C
Pekanbaru
Minggu, 9 Maret 2025
spot_img

Dishub Usulkan Tujuh Langkah Strategis

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait persoalan parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengaku telah melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan terkait penerapan tarif parkir baru.

Beberapa tantangan yang muncul antara lain perebutan lahan parkir, tindakan premanisme, serta ketidaksesuaian penerapan tarif oleh sejumlah juru parkir.

’’Kami menerima laporan mengenai intimidasi dan perebutan lahan parkir oleh oknum tertentu. Bahkan, ada laporan langsung kepada kami mengenai pengambilalihan lokasi parkir secara sepihak. Selain itu, kami juga menerima pengaduan tentang parkir sembarangan dan juru parkir yang tidak memberikan pelayanan dengan baik,” ujar Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso dalam rapat efektivitas dan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Senin (24/2).

Baca Juga:  Abai Gunakan Lampu Sein Bisa Didenda Rp250 Ribu

Dijelaskannya, Dishub harus mengawasi lebih dari 1.500 juru parkir di Kota Pekanbaru. Namun, masih ada perbedaan pemahaman di lapangan mengenai tarif parkir baru yang telah ditetapkan.

’’Kami telah menerima keluhan dari masyarakat yang masih dimintai tarif parkir lama. Kami akan menindaklanjuti hal ini dengan memberi peringatan kepada operator dan juru parkir yang tidak mematuhi aturan,” tegas Yuliarso.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Dishub mengusulkan beberapa langkah strategis. Pertama, sosialisasi tarif baru secara masif dan terstruktur agar masyarakat dan juru parkir memahami perubahan.

Kedua, koordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) serta media massa untuk penyebarluasan informasi secara luas. Ketiga, evaluasi terhadap lokasi dan penyesuaian tarif parkir agar kebijakan lebih efektif.

Baca Juga:  Kotak Infak Masjid Jadi Sasaran Pencurian

Keempat, penyediaan anggaran untuk mendukung sarana parkir, termasuk papan informasi, marka parkir, serta pencetakan karcis parkir. Kelima, dukungan dari Polresta dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk mengantisipasi potensi permasalahan hukum akibat perubahan kebijakan ini.

- Advertisement -

Keenam, koordinasi intensif antara Pemko dan DPRD Pekanbaru guna memastikan implementasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 berjalan optimal. Ketujuh, perlunya adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau negosiasi ulang mengenai besaran pendapatan daerah dari sektor jasa layanan parkir dengan pihak pengelola parkir.

’’Kami menyadari bahwa perubahan ini memerlukan adaptasi. Namun, kami optimistis dengan dukungan semua pihak, kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Pekanbaru,” pungkas Yuliarso.(dof)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Agung Toyota Serahkan Paket Sembako Senilai Rp100 Juta

Regional Manager Agung Toyota Wilayah Barat, Mahmud Fauzi mengatakan, merupakan komitmen Agung Toyota untuk membantu meringankan beban warga yang terdampak bencana.

Gubri dan Wagubri Bersatu, Koordinasi Intensif Tangani Banjir Riau

Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, melaksanakan pertemuan dengan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Damkar Riau, Edy Afrizal serta Kepala Dinas Sosial Riau, Zulfadli untuk membahas langkah penanganan banjir yang melanda beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Korban Banjir Mulai Kena Penyakit

Korban banjir akibat luapan sungai Siak di beberapa lokasi di Kecamatan Rumbai, terutama yang tinggal di bantaran Sungai Siak saat ini membutuhkan fasilitas mandi cuci kakus (MCK).

Minyakita Tak Sesuai Takaran, 3 Perusahaan Disegel

Tiga produsen Minyakita dikenai sanksi berat setelah terbukti mengurangi volume minyak dalam kemasan 1 liter. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan, perusahaan tersebut harus ditutup dan disegel.