Selatpanjang (RIAUPOS.CO) – Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, serta Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti 2024, telah resmi selesai pada Selasa (3/12/2024). Rapat Pleno Terbuka yang dilaksanakan di Hal Grand Meranti berlangsung aman, tertib, dan lancar hingga selesai menjelang maghrib oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.
Hasil rekapitulasi menunjukkan tidak ada perubahan signifikan pada perolehan suara masing-masing pasangan calon (Paslon) baik di tingkat Gubernur Riau maupun Bupati Kepulauan Meranti. Dengan kata lain, seluruh hasil rekapitulasi yang telah diplenokan pada sembilan kecamatan sebelumnya tetap stagnan.
Hasil Rekapitulasi Suara Gubernur Riau
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang memperoleh suara terbanyak adalah pasangan Nomor Urut 1, Abdul Wahid dan SF Harianto, dengan total 40.632 suara. Di posisi kedua, pasangan Nomor Urut 3, Syamsuar dan Mawardi M Saleh, meraih 27.990 suara. Sementara itu, pasangan Nomor Urut 2, M Nasir dan Muhammad Wardan, memperoleh 17.744 suara.
Hasil Rekapitulasi Suara Bupati Kepulauan Meranti
Pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, pasangan Asmar dan Muzamil meraih suara tertinggi dengan total 35.675 suara. Peringkat kedua ditempati oleh pasangan Nomor Urut 2, Mahmuzin Taher dan Iskandar Budiman, dengan 28.678 suara. Sedangkan pasangan Nomor Urut 4, Masrul Kasmy dan Fauzi Hasan, memperoleh 16.645 suara. Pasangan Basiran dan Yulian Norwis, yang berada di urutan terakhir, hanya mendapatkan 6.923 suara.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kepulauan Meranti, Romi Indra, mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan rapat pleno berjalan lancar dan aman. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini, termasuk jajaran pengawas dan aparat keamanan yang berasal dari Kepolisian dan TNI.
Pengumuman Hasil dan Proses Hukum
Romi Indra menambahkan bahwa hasil rekapitulasi suara ini akan diumumkan selama tujuh hari berturut-turut melalui seluruh platform yang tersedia. Selain itu, KPU Kepulauan Meranti juga akan menyerahkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten kepada KPU Provinsi Riau.
Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap hasil pleno, Romi menyebutkan bahwa mereka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari setelah pengumuman hasil, yang akan dibuka selama tiga kali 24 jam.
“Ruang untuk mengajukan gugatan terbuka lebar,” ujar Romi, menambahkan bahwa seluruh prosedur hukum terkait hasil pemilu tetap dijamin terbuka bagi siapa saja yang ingin menuntutnya.
Dengan berakhirnya tahapan rekapitulasi ini, masyarakat Kepulauan Meranti dapat menantikan hasil akhir dari Pemilihan Gubernur dan Bupati, sambil mengikuti proses hukum yang ada.