PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebagai perusahaan pembiayaan skala nasional dengan jaringan kuat di banyak daerah, PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI Finance) berkomitmen meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pembiayaan modal kerja untuk para pelaku usaha di Kota Pekanbaru.
Hal tersebut juga sejalan dengan stabilitas dan kecenderungan bertumbuh untuk ekonomi kreatif daerah sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Pekanbaru.
General Manager BFI Finance Region Sumatra, Sudihartono mengatakan pertumbuhan tecermin pada nilai piutang pembiayaan dikelola (managed receivables) atau nilai pembiayaan konsumen yang dikelola, di mana hingga September 2024 lalu tercatat senilai Rp808,3 miliar, atau naik sebesar 13,3 persen secara tahunan (year on year). Dari nilai tersebut, pembiayaan modal kerja dan investasi tercatat memiliki porsi sebesar 71,8 persen untuk lingkup Pekanbaru.
“Di tengah berbagai dinamika perekonomian, BFI Finance selalu menjaga kinerjanya dengan mencetak pertumbuhan sembari membuktikan kelolaan risikonya yang mumpuni, diiringi optimisme menempuh sisa perjalanan menuju akhir tahun,” ujar Sudihartono di hadapan wartawan Kamis (7/11/2024).
Ia menjelaskan bahwa BFI Finance sebagai perusahaan keuangan nonbank telah tumbuh dan berkembang bersama masyarakat untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik. Dengan mengedepankan kemudahan akses serta kecepatan proses, BFI Finance merupakan entitas yang sepenuhnya dapat dipercaya, telah berizin, dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun konsumen dan masyarakat Pekanbaru dapat memilih ragam pembiayaan dari BFI Finance sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya. Pembiayaan berjaminan BPKB roda empat dan roda dua memberikan pencairan dana tunai bagi konsumen atau debitur, sedangkan pembiayaan untuk pengadaan kendaraan roda empat bekas juga tersedia dengan kredit pembelian melalui rekanan showroom.
BFI Finance di Pekanbaru juga melayani pembiayaan alat berat. Patut diketahui bahwa konsumen dan BFI Finance sama-sama terikat oleh perjanjian fidusia yang mengacu kepada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Perjanjian fidusia ini memberikan perlindungan hukum, baik kepada konsumen maupun kepada perusahaan pembiayaan itu sendiri.
“Sekarang ini, masyarakat wajib memahami mana lembaga pembiayaan yang legal dan tidak legal serta mengerti produk pembiayaan yang sesuai dengan rencana dan tujuan finansialnya. Kami juga terus mengedukasi sedari awal apa yang menjadi hak dan kewajiban konsumen. Diharapkan konsumen makin cakap dan bertanggung jawab dalam mengelola pembiayaannya, salah satunya dengan melakukan angsuran tepat waktu agar terhindar dari sanksi di kemudian hari,” tambah Sudihartono.
Secara nasional, BFI Finance telah membukukan total aset sebesar Rp24,1 triliun sampai kuartal III-2024. Nilai aset ini terkontribusi dari total piutang pembiayaan dikelola secara nasional sebesar Rp23,0 triliun dan tetap mampu menekan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) atau nilai persentase kredit buruk, di level bruto 1,42 persen per 30 September 2024. Nilai ini jauh lebih baik dari NPF rerata industri dengan persentase 2,66 persen per 31 Agustus 2024.