Jumat, 6 Februari 2026
- Advertisement -

Sepasang Sejoli Diringkus di Kamar Kontrakan, BB Narkoba Jenis Sabu Diamankan

RIAUPOS.CO – JAJARAN Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari terduga pelaku RI (21) dan AG (29) diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi narkoba.

Selanjutnya, Sabtu (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB, langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan tersangka tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

’’Benar tersangka ditangkap dengan seorang teman wanitanya di kamar dan menemukan barang bukti di atas tempat tidur mereka,’’ terang Kapolsek.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemuda Sungai Lala Inhu, Simpan Dua Bungkus Sabu di Rumah Kontrakan

Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh tersangka RI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

’’Tim  menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu paket ditemukan di atas kasur dan satu paket di dalam kotak rokok milik tersangka,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. ’’Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Baca Juga:  Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Dekat Tol Bangkinang-Tanjung Alai

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

RIAUPOS.CO – JAJARAN Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari terduga pelaku RI (21) dan AG (29) diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi narkoba.

Selanjutnya, Sabtu (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB, langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan tersangka tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

’’Benar tersangka ditangkap dengan seorang teman wanitanya di kamar dan menemukan barang bukti di atas tempat tidur mereka,’’ terang Kapolsek.

- Advertisement -
Baca Juga:  Polisi Tangkap Pemuda Sungai Lala Inhu, Simpan Dua Bungkus Sabu di Rumah Kontrakan

Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh tersangka RI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

’’Tim  menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu paket ditemukan di atas kasur dan satu paket di dalam kotak rokok milik tersangka,” ujar Kapolsek.

- Advertisement -

Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. ’’Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Baca Juga:  Ini Kronologis Penangkapan Munarman oleh Densus 88

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

RIAUPOS.CO – JAJARAN Polsek Tapung Polres Kampar berhasil mengamankan sepasang sejoli di kamar kontrakan di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dari terduga pelaku RI (21) dan AG (29) diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,53 gram. Mereka diamankan berkat laporan masyarakat karena rumah kontrakannya sering dijadikan transaksi narkoba.

Selanjutnya, Sabtu (19/10) sekitar pukul 10.00 WIB, langsung dilakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah kontrakan tersangka tersebut.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati.

’’Benar tersangka ditangkap dengan seorang teman wanitanya di kamar dan menemukan barang bukti di atas tempat tidur mereka,’’ terang Kapolsek.

Baca Juga:  Remaja 18 Tahun di Tapung Hilir Ditangkap Polisi karena Edarkan Ganja

Dikatakan Kapolsek, awalnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kamar kontrakan Fajar Kos di Flamboyan VI Desa Tanjung Sawit yang disewa oleh tersangka RI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

’’Tim  menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu, satu paket ditemukan di atas kasur dan satu paket di dalam kotak rokok milik tersangka,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapatkan di Pekanbaru dan kemudian dijual kembali kepada pembeli.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut. ’’Keduanya dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(hen)

Baca Juga:  Polres Inhu mankan 39 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2024

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari