KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran lahan di tepi Jalan Tol Bangkinang–Tanjung Alai Km 46, tepatnya di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Ahad sore (6/7/2025).
Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penangkapan bermula saat tim tengah melakukan patroli rutin dan melihat kepulan asap dari arah kebun yang baru dibuka.
Petugas kemudian langsung menuju lokasi dan menemukan lahan seluas kurang lebih satu hektare. Dari total luas tersebut, sekitar 0,5 hektare di antaranya sudah hangus terbakar.
“Di lokasi, tim mengamankan seorang pria berinisial AS (59), warga Desa Sipungguk, yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan,” ujar AKP Gian.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pembakaran, antara lain satu potong kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi tanah yang telah terbakar, dan sebuah korek api.
Seorang saksi mata, AR, turut memberikan keterangan penting yang mendukung proses penyelidikan. Sementara itu, laporan resmi atas kejadian ini telah disusun oleh Bripka LF, anggota Banit Satreskrim Polres Kampar.
“Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus ini menunjukkan komitmen kuat Polres Kampar dalam menangani tindak pidana pembakaran lahan dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kasat.

