Jumat, 11 Oktober 2024

Bangun Rumah Jangan Langgar GSB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha yang ingin membangun rumah atau tempat usaha agar mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, tidak dibenarkan pembangunan rumah atau tempat usaha berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB).

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto menjelaskan, GSB adalah batas jarak minimal yang membatasi bangunan dengan lahan di sekitarnya. GSB berfungsi untuk menjaga keamanan dan meningkatkan estetika lingkungan.

- Advertisement -

”Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Aturan itu sudah ditetapkan, sudah ditentukan dalam bentuk perda,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Harus Pastikan Vaksin Tersedia

Dijelaskannya, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Pekanbaru.

- Advertisement -

”PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan,” katanya.(ayi)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengingatkan masyarakat, terutama pelaku usaha yang ingin membangun rumah atau tempat usaha agar mengikuti aturan yang berlaku. Salah satunya, tidak dibenarkan pembangunan rumah atau tempat usaha berdiri di atas garis sempadan bangunan (GSB).

Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Tepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Quarte Rudianto menjelaskan, GSB adalah batas jarak minimal yang membatasi bangunan dengan lahan di sekitarnya. GSB berfungsi untuk menjaga keamanan dan meningkatkan estetika lingkungan.

”Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin membangun, harus mengikuti peraturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Aturan itu sudah ditetapkan, sudah ditentukan dalam bentuk perda,” ujarnya.

Baca Juga:  Satpol PP Tunggu SE Penutupan THM selama Ramadan

Dijelaskannya, masyarakat yang ingin mendirikan bangunan gedung, harus mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PUPR Pekanbaru.

”PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan,” katanya.(ayi)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari