Senin, 16 September 2024

Buron Selama 12 Tahun, Terpidana Penipuan Ditangkap

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap terpidana Dewi Sartika (48) yang sempat buron selama 12 tahun dalam perkara penipuan dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara, Selasa (23/7) petang.

Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH menyebutkan, buronan terpidana Dewi Sartika berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam di Perumahan Vila Pesona Asri, Blok C 11, No 3, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/7) pukul 18.30 WIB.

‘’Terpidana Dewi Sartika (48) merupakan kasus tindak pidana penipuan yang telah masuk ke dalam DPO Kejari Rohul, pascaputusan MA tersebut. Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Sejak saat itu jadi buronan Kejari Rohul,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Juara Lomba Harganas Tingkat Provinsi Riau

Fajar menjelaskan, terpidana Dewi Sartika tersangkut kasus hukum dalam perkara tindak pidana penipuan tahun 2009, dengan sengaja dan melawan hukum dengan memiliki sesuatu barang berupa uang sejumlah Rp30.500.000 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Safii Jasid.

- Advertisement -

Kepala KPLP Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Marcos Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (24/7) membenarkan terpidana Dewi Sartika telah diserahkan ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Selasa (23/7) petang.(epp)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap terpidana Dewi Sartika (48) yang sempat buron selama 12 tahun dalam perkara penipuan dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara, Selasa (23/7) petang.

Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH menyebutkan, buronan terpidana Dewi Sartika berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam di Perumahan Vila Pesona Asri, Blok C 11, No 3, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/7) pukul 18.30 WIB.

‘’Terpidana Dewi Sartika (48) merupakan kasus tindak pidana penipuan yang telah masuk ke dalam DPO Kejari Rohul, pascaputusan MA tersebut. Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Sejak saat itu jadi buronan Kejari Rohul,’’ jelasnya.

Baca Juga:  Pemdes Mulai Terapkan Transaksi Non Tunai

Fajar menjelaskan, terpidana Dewi Sartika tersangkut kasus hukum dalam perkara tindak pidana penipuan tahun 2009, dengan sengaja dan melawan hukum dengan memiliki sesuatu barang berupa uang sejumlah Rp30.500.000 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Safii Jasid.

Kepala KPLP Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Marcos Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (24/7) membenarkan terpidana Dewi Sartika telah diserahkan ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Selasa (23/7) petang.(epp)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari