Sabtu, 24 Oktober 2026
- Advertisement -

Pengedar Narkoba Dibekuk dalam Mobil 10 Paket Sabu-Sabu Diamankan

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk terduga pengedar narkoba berinisial US (34) warga Desa Mukti Sari yang meresahkan warga dan berhasil diamankan sabu-sabu seberat 3,25 gram, Jumat (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

’’Tersangka kami tangkap saat berada di dalam mobil di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Ahad (21/7).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Indra Sakti.

’’Sering terjadi untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku,’’ ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Bersinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba 

Setelah itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

’’Saat itu, kita melihat ada satu orang laki-laki sedang berada di dalam mobil warna hitam BM 1907 JI yang terparkir di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra sakti,’’ tambah Kapolsek.

Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan mobil milik tersangka yang saksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan sejumlah barang bukti.

’’Kita menemukan 10 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang sabu-sabu, bong, kaca pyrex dan barang bukti lainnya,’’ ungkap Nursyafniati.

Baca Juga:  Polres Inhu Gerebek Empat Pengedar Narkoba, Satu Tersangka Ternyata ASN

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.

’’Tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(kom)

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk terduga pengedar narkoba berinisial US (34) warga Desa Mukti Sari yang meresahkan warga dan berhasil diamankan sabu-sabu seberat 3,25 gram, Jumat (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

’’Tersangka kami tangkap saat berada di dalam mobil di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Ahad (21/7).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Indra Sakti.

’’Sering terjadi untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku,’’ ujar Kapolsek.

Baca Juga:  29 Paket Sabu Gagal Beredar Pelaku Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi

Setelah itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

- Advertisement -

’’Saat itu, kita melihat ada satu orang laki-laki sedang berada di dalam mobil warna hitam BM 1907 JI yang terparkir di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra sakti,’’ tambah Kapolsek.

Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan mobil milik tersangka yang saksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan sejumlah barang bukti.

- Advertisement -

’’Kita menemukan 10 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang sabu-sabu, bong, kaca pyrex dan barang bukti lainnya,’’ ungkap Nursyafniati.

Baca Juga:  Satlantas Polres Kampar Cek Kendaraan Umum dan Barang di Pintu Tol

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.

’’Tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(kom)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TAPUNG (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Tapung berhasil membekuk terduga pengedar narkoba berinisial US (34) warga Desa Mukti Sari yang meresahkan warga dan berhasil diamankan sabu-sabu seberat 3,25 gram, Jumat (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB.

’’Tersangka kami tangkap saat berada di dalam mobil di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Kompol Nursyafniati, Ahad (21/7).

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di Desa Indra Sakti.

’’Sering terjadi untuk tempat transaksi atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terduga pelaku,’’ ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Cinta Berujung Maut: Polisi Bongkar Kekerasan Sadis Pacar terhadap Gadis Muda

Setelah itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Aulia Rahman melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

’’Saat itu, kita melihat ada satu orang laki-laki sedang berada di dalam mobil warna hitam BM 1907 JI yang terparkir di RAM sawit yang terletak di Jalan Lintas Desa Indra sakti,’’ tambah Kapolsek.

Selanjutnya tim langsung melakukan upaya penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan mobil milik tersangka yang saksikan oleh perangkat desa setempat dan tim menemukan sejumlah barang bukti.

’’Kita menemukan 10 paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu paket sedang sabu-sabu, bong, kaca pyrex dan barang bukti lainnya,’’ ungkap Nursyafniati.

Baca Juga:  Rilis Akhir Tahun Kejati Riau, 31 Terdakwa Narkoba Dituntut Hukuman Mati Sepanjang 2025

Kapolsek menambahkan, dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung guna proses lebih lanjut.

’’Tersangka dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,’’ tegas Kapolsek.(kom)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari