KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Personel Polsek Kampar meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba berinisial RO (43) warga Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kebupaten Kampar saat di Jalan Dusun III, Desa Pulau Payung, Kecamatan Kampar, Senin (15/7) sekitar pukul 21.30 WIB.
‘’Dari penggeledahan terduga pelaku ditemukan narkoba jenis sabu dengan berat 9,62 gram,’’ terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Iptu Rekmusnita, Rabu (17/7).
Awalnya, Unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
‘’Tim langsung bergerak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Roy Sandi dan melacak keberadaan terduga pelaku,’’ ungkap Kapolsek.
Setelah itu, tim melihat tersangka yang dicurigai keluar dari Desa Pulau Payung melewati Jembatan Gantung Desa Pulau Payung. Saat dibuntuti, tersangka mengendarai sepeda motor BM 3284 UQ. ‘’Saat digeledah ditemukan uang Rp873 ribu dan HP. Dan tersangka mengaku uang hasil dari penjualan sabu-sabu,’’ ujarnya.
Selanjutnya, tersangka diseret ke rumahnya di Dusun II, Desa Kuapan, Kecamatan Tambang.
‘’Sampai di rumah tersangka dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat desa setempat ditemukan tas merek washbag warna biru yang di dalamnya berisikan satu bungkus besar plastik bening yang di dalamnya berisikan serpihan kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik bening, timbang digital,’’ jelas Kapolsek.
‘’Barang haram tersebut didapat dari HE di Desa Kuapan. Akhirnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar guna proses lebih lanjut,’’ jelas Kapolsek.(kom)