Jumat, 22 November 2024

Simpan Ganja Kering, Dua Pedagang Ditangkap

- Advertisement -

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat bruto 2,78 ons di Jalan Pancasila, Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 08.40 WIB. Kedua pelaku berinisial MA (23) dan IL (28) keduanya merupakan warga Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Keduanya bekerja sehari-hari sebagai pedagang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

- Advertisement -

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis daun ganja,” ungkapnya.

Setelah itu, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi beserta anggota Opsnal Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lipatkain.

Baca Juga:  Diduga Terlibat Narkoba, Tiga Warga asal Sumut Diamankan Polisi

“Saya bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku,” terang Kapolsek.

- Advertisement -

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan di dalam lemari di ruangan tersebut dua paket besar narkotika jenis daun ganja kering dan tas milik MA yang berisi 19 paket sedang daun ganja kering siap edar yang terletak di dekat pelaku MA.

Pelaku MA langsung diinterogasi. Pelaku menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari YU yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

“Selanjutnya pelaku MA mengakui bahwa dua paket besar narkotika jenis daun ganja kering dan tas miliknya yang berisi 19 paket sedang daun ganja kering tersebut dalam penguasaannya,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Dua Pelaku Narkoba

Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kamparkiri guna proses hukum lebih lanjut.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya wilayah hukum Polsek Kampar Kiri untuk jangan pernah mengenal narkoba karena pasti akan berujung di balik jeruji besi,” tegas Kapolsek.(kom)

 

KAMPARKIRI (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Kampar Kiri meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering dengan berat bruto 2,78 ons di Jalan Pancasila, Kelurahan Lipatkain, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 08.40 WIB. Kedua pelaku berinisial MA (23) dan IL (28) keduanya merupakan warga Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri. Keduanya bekerja sehari-hari sebagai pedagang.

Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.

- Advertisement -

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis daun ganja,” ungkapnya.

Setelah itu, langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Supriadi beserta anggota Opsnal Reskrim Polsek Kampar Kiri untuk melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Lipatkain.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sepasang Sejoli Diringkus di Kamar Kontrakan, BB Narkoba Jenis Sabu Diamankan

“Saya bersama Kanit Reskrim dan anggota lainnya langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua pelaku,” terang Kapolsek.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan di dalam lemari di ruangan tersebut dua paket besar narkotika jenis daun ganja kering dan tas milik MA yang berisi 19 paket sedang daun ganja kering siap edar yang terletak di dekat pelaku MA.

Pelaku MA langsung diinterogasi. Pelaku menerangkan bahwa dirinya memperoleh narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari YU yang berdomisili di Kota Pekanbaru.

“Selanjutnya pelaku MA mengakui bahwa dua paket besar narkotika jenis daun ganja kering dan tas miliknya yang berisi 19 paket sedang daun ganja kering tersebut dalam penguasaannya,” jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Ini Foto Motor yang Jadi Korban Tabrakan Beruntun di Jl Riau

Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kamparkiri guna proses hukum lebih lanjut.

“Semoga ini jadi pelajaran bagi kita semua, khususnya wilayah hukum Polsek Kampar Kiri untuk jangan pernah mengenal narkoba karena pasti akan berujung di balik jeruji besi,” tegas Kapolsek.(kom)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari